Dalam kesempatan lain, Kasi Humas Polres Bogor, IPTU Desi Triana menyampaikan, apabila ada warga masyarakat yang menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal, dengan menjanjikan gaji besar, akan tetapi tidak resmi payung hukumnya. Masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO.
“Segera adukan, laporkan ke Call Center (021) 110. Operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat. Atau pun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577,” ucapnya.
Pihak Kepolisian, tambahnya, akan tindak lanjuti baik melalui Polsek terdekat, atau pun Polres Bogor langsung. /***













