DINEWS.ID – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Deli Serdang, Sumatera Utara, meninggal dunia di Kamboja akibat overdosis obat yang memicu komplikasi serta hepatitis akut.
“Menurut keterangan resmi dari rumah sakit dan Kepolisian Kamboja, korban wafat karena overdosis obat yang kemudian menyebabkan komplikasi dan kerusakan hati akut,” kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemenlu RI, Judha Nugraha, di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Kasus ini bermula dari pengaduan keluarga kepada Kemenlu pada Mei 2025. Pada 31 Mei, pihak Kemenlu sempat melakukan komunikasi video dengan korban.
Saat itu, korban menyatakan pergi ke luar negeri atas keinginan sendiri karena persoalan keluarga dan menolak tawaran mediasi yang diajukan pemerintah.
Pada 8 Agustus 2025, Kemenlu menerima laporan korban dirawat di RS Siem Reap, Kamboja. Kondisinya memburuk hingga koma pada 11 Agustus dan meninggal dunia pada 12 Agustus pukul 10.20 waktu setempat.
Kemenlu telah mendatangi keluarga korban di Deli Serdang untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus menjelaskan langkah penanganan, termasuk pengiriman nota diplomatik kepada otoritas Kamboja. Saat ini, jenazah korban berada di rumah duka di Phnom Penh.
“KBRI Phnom Penh akan terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja dan keluarga agar penanganan jenazah berjalan sebaik mungkin,” ujar Judha. ***








