“Motif ketiganya melakukan kejahatan tersebut didasari oleh masalah ekonomi dan kebutuhan untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka,” kata Aji.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat menjalankan aksinya, yakni, KTP, satu unit mobil Daihatsu Sigra hitam, lima buah kunci letter T, satu alat magnet lock, obeng, dua buah soket dan satu set mesin bor.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi.
/***
Editor: YB













