“Sebab masyarakat memerlukan kehadiran dari kita yang juga mempresentasikan layanan dasar. Keberadaan kita harus ada di setiap masyarakat membutuhkan, sehingga diperlukan kompetensi yang memadai,” ucap Dedie Rachim dihadapan para petugas Pemadam Kebakaran dari berbagai daerah di Indonesia.
Saat ini, banyak kabupaten/kota, termasuk Kota Bogor, yang memiliki berbagai kanal aduan, namun ke depan saluran aduan harus dibentuk suatu wadah yang bisa mengakses berbagai layanan kedaruratan.
“Ini masih harus menjadi tugas kita, bagaimana sesungguhnya kemudahan layanan dipersiapkan dalam sebuah mekanisme aduan yang cepat,” ujarnya.
Sehingga, keberadaan diklat ini merupakan kesempatan yang baik untuk sama-sama menyampaikan harapan-harapan dari pemerintah daerah dalam rangka merespon ekspektasi masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Hariyono, menyampaikan bahwa petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan, masuk dalam sub pelayanan dasar pada bidang Trantibum dan pemadam kebakaran serta penyelamatan.













