Pelaku berinisial SF (26) diketahui sudah berkeluarga, merupakan warga Sukamantri Kabupaten Bogor, bekerja sebagai office boy (OB) di salah satu Sekolah di kota Bogor.
“Saat pendalaman, alasan yang bersangkutan iseng belaka, beralibi menghindari macet lewat gang, tapi pemeriksaan masih berlanjut. Mengenai berapa kali kejadian, masih berlangsung pemeriksaan,” tegas Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 76E dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah. /***