Kasat Reskrim Polersta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila lanjut menuturkan, modus MM adalah dengan alasan memperbaiki pita suara 1 orang korbannya saat itu, menyentuh bagian leher hingga ke area dada korban, menyebabkan korban menangis ketakutan dan mengadukan perbuatan pelaku. Sedangkan AM bermodus memeluk hingga mencium 2 korban lainnya, dengan alasan sebagai bentuk kasih sayang pengurus Pondok terhadap para korban.
“Kasus terungkap dari laporan para korban, hasil pemeriksaan 15 orang saksi, berikut rekaman CCTV dan masih dilakukan upaya pendalaman,” kata Rizka.
Dalam penanganan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, pihak Kepolisian berkoordinasi dengan Dinsos dan UPTD PPA untuk pendampingan para korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 E, UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.
“Ini bentuk komitmen kami, Polresta Bogor Kota. Kami tidak mentolerir sekecil apapun terkait dugaan terjadinya pencabulan yang mengakibatkan anak menjadi korban,” tegas Kompol Rizka. /***













