Setelah orang tua korban meminta anaknya bercerita, sambung Rizka, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke pihak Kepolisian dan menceritakan kronologis. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, sementara diketahui korban mencapai hingga 10 orang anak di bawah umur, terjadi dari tahun 2022 hingga 2023. Modus tersangka adalah dengan memanggil anak yang sedang bermain bersama teman-temannya, memberikan uang kepada korban dan meminta agar tidak mengadukan perbuatannya.
“Modusnya, memanggil anak yang sedang bermain di dekat area Musola, aksi bejatnya dilakukan di sebuah gudang. Tersangka MS (58) telah diamankan, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasus ke-2, pencabulan, sambung Rizka, terjadi di salah satu Pondok Pesantren di wilayah Kayu Manis, Tanah Sareal Kota Bogor. 2 orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AM dan MM, yang merupakan pengurus dari Pondok Pesantren tersebut.
“Dari hasil laporan sementara ada 3 korban. 1 korban MM terjadi di tahun 2023, sedangkan 2 korban lainnya oleh AM turut terungkap, terjadi di antaranya di tahun 2019 silam,” bebernya.













