Lanjut pada hari Sabtu (malam), sekira pukul 21.00 tersangka mengatakan kepada orang tuanya, bahwa korban (kekasihnya), kecelakaan dan meninggal dunia. Dan orang tua tersangka pun menyuruh tersangka untuk memberitahu orang tua korban.
“Kemudian tersangka menghubungi orang tua korban, dengan alasan korban mengalami kecelakaan. Lalu bersama-sama mengecek lokasi di ruko Braja Mustika, dengan kabar ada yang tertinggal di situ, sehingga orang tua korban mengecek dan kemudian segera menghubungi Polsek Bogor Barat,” ungkap Bismo.
Berbekal laporan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, pada Minggu pagi hari sekira pukul 06.00, tersangka yang sudah diamankan, mengakui semua perbuatannya. Tersangka diamankan beserta bukti-bukti berupa rekaman CCTV saat korban masih dalam kondisi bernyawa hingga tak bernyawa, dan bukti-bukti lainnya.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” tegas Kapolresta Bogor Kota, Kombes pol. Bismo Teguh Prakoso.
(Faisal)













