Soal Pelayanan Buruk hingga Merasa Diintimidasi, Puskesmas dan Oknum Suami Dokter Resmi Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman RI

Sembilan Bintang
Soal Pelayanan Buruk hingga Merasa Diintimidasi, Puskesmas dan Oknum Suami Dokter Resmi Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman RI. Foto: Istimewa.

Adapun aduan dan atau laporan ini, sambung Anggi, yakni tentang dugaan tindak pidana pengancaman, kekerasan dan segala bentuk intimidasi yang diduga dilakukan seorang oknum berinisial HT (suami sah dari oknum dokter yang bekerja di puskesmas sempur Kota Bogor).

“Hal itu sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 335 KUHP jo. Pasal 167 KUHP, jo. Pasal 55 & 56 KUHP, jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” terang Anggi.

Selain itu, Anggi mengklaim bahwa pihaknya telah mengadukan kinerja Puskesmas Sempur Kota Bogor, yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya ke lembaga Ombudsman RI.

“Hal tersebut sesuai dengan perintah UU RI Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *