Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus menggelorakan operasi premanisme di Pasar Merdeka maupun di seluruh wilayah Kota Bogor, sehingga menciptakan Kota Bogor yang aman, nyaman dan kondusif.
“Dan dalam rangka Harkamtibmas dan antisipasi aksi premanisme di Pasar Merdeka maupun wilayah Kota Bogor lainnya, kami membuat pos keamanan terpadu yang dijaga selama 24 jam oleh personil Polresta Bogor Kota, Korps Brimob Resimen 1 KD Halang, TNI beserta Pemkot Bogor,” pungkasnya.
/***
Editor: YB













