DINEWS.ID – HSH (48), pencuri sekaligus penadah asal Cianjur, Jawa Barat diringkus Polisi di kawasan Kampung Cipamubutan, RT.015/003, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 04.57 WIB, Sabtu 3 Juni 2023 lalu.
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda menyebut, peristiwa pencurian itu berawal saat korban berinisial MH memarkirkan kendaraan roda empat merk Suzuki Futura warna silver di depan rumahnya.
“Korban sempat berbincang-bincang dengan teman yang lainnya pada Sabtu, 3 Juni 2023 sekitar pukul 04.30 WIB. Tiba-tiba, korban diberitahukan bahwa kendaraannya sudah hilang,” terang Kompol Fitra Zuanda kepada wartawan, Senin 26 Juni 2023.
Kemudian, sambung Fitra sekitar pukul 13.00 WIB pada Rabu, 22 Juni 2023, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa kendaraan roda empat yang didalamnya terdapat kendaraan roda dua jenis Vespa itu berada di Desa Cikaroga, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.
“Berdasarkan informasi tersebut kami melakukan penyelidikan ke lokasi dan ditemukan sejumlah barang bukti,” ujar Fitra.
Barang bukti itu di antaranya, satu kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, satu unit mesin kompresor, 2 buah buku service kendaraan roda empat, satu unit handphone, satu buah STNK serta, beberapa kaleng cat.
Kemudian, kata dia, HSH (48) melakukan modus operandi dengan merubah Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) yang asli.
Dari hasil pengakuan tersangka, Fitra menyebut, kendaraan itu dibelinya dari R dengan cara Cash On Delivery (COD) seharga Rp 10 juta di kawasan Kabupaten Cianjur.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 363 dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.*
Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News