DINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I Regional VII Wilayah Lampung, yakni Mujiran (71) dan Nur Wahid.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, kedua terdakwa resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda pada Senin (25/5/2026) dan untuk sementara dapat kembali berkumpul bersama keluarga sambil menunggu proses persidangan lanjutan.
Penangguhan penahanan diberikan setelah tercapainya kesepakatan damai antara para terdakwa dan pihak Manajemen PTPN I Regional VII Wilayah Lampung. Selanjutnya, perkara ini akan memasuki sidang lanjutan terkait mekanisme keadilan restoratif (MKR) yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026.
Mujiran, warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan penggelapan getah karet hasil sadapan di area perkebunan milik perusahaan negara tersebut.
Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa bermula pada Februari 2026 ketika Mujiran bekerja sebagai penyadap karet di perkebunan PTPN. Ia diduga menyembunyikan getah karet hasil sadapan di area semak-semak untuk kemudian diambil dan dijual bersama rekannya, Nur Wahid.
Pada saat Nur Wahid mengambil dua karung getah karet menggunakan sepeda motor pada dini hari, petugas keamanan kebun melakukan penangkapan dan pemeriksaan di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan total 10 karung getah karet dengan berat sekitar 550 kilogram.
Atas kejadian tersebut, pihak PTPN I Regional VII Wilayah Lampung menyatakan mengalami kerugian sekitar Rp8,8 juta. Sementara itu, Mujiran mengakui keterlibatannya hanya terhadap dua karung getah karet yang hendak dijual.
Suasana haru menyelimuti proses pembebasan kedua terdakwa. Keluarga dan kerabat menyambut keduanya setelah keluar dari lapas usai menjalani masa penahanan selama proses hukum berlangsung. (Red/***)








