Daerah  

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Yusfitriadi Sebut Isu Pembubaran Bawaslu Menjadi Relevan

WTP
Pemerhati kebijakan publik sekaligus Founder LS Vinus, Yusfitriadi. Foto : Istimewa.

“Sangat terlihat sekali upaya sinkronisasi, dan tidak bisa menjadi lembaga yang mandiri dan berdaya. Sehingga posisi Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, sangat lemah dan mudah dikendalikan oleh lembaga penyelenggara pemilu yang lainnya,” tambahnya.

Kedua, lanjutnya menuturkan, hasil pengawasan dan penegakan hukum pemilu dinilainya tidak konstruktif. “Peran pengawasan lebih banyak pada hal-hal yang bersifat administratif dan kasus ‘ecek-ecek’, sehingga tidak tampak kontribusinya pada obyek pengawasan yang substantif,” ungkapnya.

Begitu pun dalam penegakan hukum pemilu, sambungnya mengatakan, terlalu banyak kasus-kasus yang menjadi “residu demokrasi” dalam penyelenggaraan pemilu, namun Bawaslu tidak hadir. “Andai pun hadir, hanya sekedar menjadi legitimasi untuk menjadi ‘tameng’ kekuatan politik tertentu,” ucap Bang Yus.

Bang Yus

“Ketiga, pemborosan anggaran negara. Menggelar setiap acara di hotel-hotel, bolak-balik ‘terbang’ baik di dalam maupun ke luar negeri atas nama perjalanan dinas. Namun apakah kondisi ini harus dipertahankan di tengah kondisi ekonomi yang sedang rumit,” tutur Bang Yus.

Terlebih dengan program efisiensi yang menjadi program kebanggaan presiden Prabowo dan Gibran. Dikatakannya bahwa efisiensi bisa saja dilakukan dengan tidak harus membubarkan kelembagaan Bawaslu.

“Tapi bagaimana mungkin, di tengah bergelimangnya anggaran pun, Bawaslu tidak mempunyai peran konstruktif, apalagi ketika mengalami efisiensi,” tegasnya.

“Jangan juga dengan dalih akan semakin banyak “aktivis” yang menjadi pengangguran, jika Bawaslu dibubarkan. Rasanya cukup minimal dengan tiga alasan tersebut, DPR harus sudah mempertimbangkan keberadaan lembaga pengawas pemilu yang bernama Bawaslu. Walaupun tentu saja jika diurai lebih detail akan lebih banyak argumentasi-argumentasi lain yang akan memperkuat isu pembubaran kelembagaan Bawaslu,” pungkasnya. /***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *