“Namun ternyata ‘obesitas’ penyelenggara pemilu tidak berbanding lurus dengan harapan tersebut, bahkan secara terukur indeks maupun fakta di tengah-tengah masyarakat. Ukuran indeks demokrasi Indonesia ‘terjun bebas’, begitu pun fakta di lapangan. Berbagai masalah Pemilu dan Pilkada malah semakin ‘bar-bar’,” ujarnya.
Bang Yus menilai, fenomena tersebut harusnya menjadi isu yang strategis dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Dan dikatakannya bahwa kondisi ini terjadi, disinyalir oleh “mandulnya” peran Bawaslu di Semua tingkatan. Di mana pengawasan tidak berjalan secara substantif, dan penegakan hukum disesuaikan dengan “kehendak politik” kekuasaan semata.
Menurutnya, jika peran-peran substantif dilakukan secara serius oleh Bawaslu, berbagai masalah baik kecurangan, pelanggaran, pemborosan anggaran, manipulasi hukum dan sebagainya, akan bisa terminimalisir.
“Padahal, negara sudah menggelontorkan anggaran begitu besar untuk adanya jaminan pemilu yang berintegritas dan bermartabat di pundak Bawaslu,” katanya.
Menjelang revisi Undang-Undang Pemilu, juga dikatakannya adalah saat yang relevan untuk mulai mempertimbangkan dibubarkannya Bawaslu di semua level struktural.
Bang Yus juga menyebut, beberapa hal yang menjadi pertimbangan mendorong Bawaslu harus dibubarkan. Pertama, memosisikan lembaganya menjadi Lembaga Penyelenggara Pemilu nomor dua.
“Bawaslu, dalam membuat regulasi apapun, harus terlebih dahulu menunggu PKPU. Padahal, rujukan undang-undangnya sama, posisi kelembagaan dalam penyelenggaraan pemilu pun sama,” kata Bang Yus.













