DINEWS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan aturan pembelian LPG 3 kg berbasis digital yang terintegrasi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sistem baru ini dijadwalkan berlaku mulai tahun 2026 untuk meningkatkan ketepatan sasaran subsidi energi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan sistem digital ini akan memungkinkan pemerintah memantau konsumen yang berhak membeli LPG subsidi. “LPG ini digunakan sesuai kebutuhan, apakah rumah tangga atau usaha mikro, itu kan juga tidak terdata. Untuk bagaimana efektifnya, itu akan kita bangun sistem,” kata Yuliot dalam acara Indonesia Summit 2025 di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Pendataan konsumen LPG 3 kilogram dilakukan melalui aplikasi MyPertamina yang dikelola PT Pertamina (Persero). Data tersebut akan dipadukan dengan informasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kategori masyarakat yang berhak menerima subsidi meliputi rumah tangga miskin, petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro. Mereka akan masuk dalam daftar konsumen yang dilindungi kebijakan subsidi energi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan subsidi energi, khususnya LPG, tetap berbasis komoditas pada tahun anggaran 2026.
“Subsidi hanya akan diberikan kepada kelompok masyarakat dengan desil rendah,” ujar Bahlil.
Pemerintah akan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS sebagai dasar pengendalian kuota. Perincian teknis skema ini akan dibahas setelah Undang-Undang APBN 2026 disahkan.
Dengan aturan baru ini, LPG subsidi 3 kilogram hanya dapat diakses oleh masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah dan pelaku usaha kecil. Pemerintah berharap mekanisme berbasis KTP dapat mencegah penyalahgunaan dan memastikan subsidi tepat sasaran. ***










