Daerah  

Pelaku Pencurian dan Penipuan Bermodus Ganjal Mesin ATM Ditangkap Polisi

Ganjal Mesin ATM
Pelaku Pencurian dan Penipuan Bermodus Ganjal Mesin ATM Ditangkap Polisi. Foto: DINEWS.ID.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Aji mengatakan, terungkap enam orang pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut. Empat pelaku telah berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

“Empat pelaku yang ditangkap, berinisial SA, RP, ZR, dan A. Sebagian pelaku merupakan residivis kasus serupa di sejumlah daerah,” ungkap Aji.

Barang bukti berupa 41 kartu ATM dari berbagai bank, gunting, dua bungkus tusuk gigi, satu unit mobil Honda Brio putih bernomor polisi F-1510-VE, tas, dompet serta lima unit telepon genggam berhasil diamankan pihak kepolisian.

Pelaku Pencurian dan Penipuan Bermodus Ganjal Mesin ATM Ditangkap Polisi 3

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Kami (Polresta Bogor Kota) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM dan tidak mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal. Jika menemukan hal mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Call Center Polri 110,” pungkasnya.

/***
Editor: YB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *