Sementara, sambung Rudi, jika melihat jembatan Otista yang secara perincian 22 meter dengan badan jembatan seluas 17 meter. Masih saja terdapat permasalahan yang apabila menghitung mitigasi risiko harusnya mampu teratasi.
Dari peristiwa ini Rudi menilai, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) layak turun tangan. Jika memang perlu surat resmi agar BPK RI turun untuk mengaudit pembangunan jembatan Otista. LBH Ansor siap segera melayangkan surat resmi tersebut, agar dengan cepat menangani persoalan yang terjadi di wilayah hukum Kota Bogor.
Sebagaimana perintah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, lanjutnya menyebut, salah satu tugas BPK di antaranya, memeriksa temuan-temuan menyimpang yang menyoal sumber keuangan negara.
“Kami akan kawal permasalahan ini, karenanya masyarakat kota bogor tidak lagi buta persoalan hukum yang terjadi hari ini. Sebab apa pun yang terjadi pada hari ini, mengandung hikmah yang dapat dipelajari oleh segenap warga kota Bogor, khususnya pemerintah kota Bogor. Hati-hati, kekuasaan yang berada padanya, adalah pertanggungjawaban dunia akhirat, jadi jangan main-main soal itu,” tegas Ketua LBH Ansor Kota Bogor Adv. Rudi Mulyana, S.H., C.MED. /***













