Mulai Oktober 2023 Korlantas Polri Tidak Lagi Menerbitkan Pelat Kendaraan Kode RF

Korlantas Polri
Foto : Istimewa.

DINEWS.ID, JAKARTA – Pelat nomor khusus dengan kode seperti RF telah dimatikan Korlantas Polri pada Oktober 2022.

Pelat nomor yang berlaku selama satu tahun itu tidak bakal diterbitkan lagi mulai Oktober 2023, jadi bila masih ada yang menggunakannya mulai September 2023 bisa diindikasikan ilegal.

“Berarti kalau bulan Oktober 2023 sudah nol pelat RF, kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023 itu indikasi palsu,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga : Link Download Twibbon Idul Adha 1444 H

Yusri mengatakan pelat nomor khusus RF diganti menjadi kode Z dengan bagian angka dimulai dari ‘1’.

Selain menghentikan penerbitan, Yusri mengatakan pihaknya juga sudah menertibkan pembuatan pelat nomor khusus menjadi tidak bisa diterbitkan polda.

“Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi polda-polda, atau dalam hal ini ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia,” ucap dia.

Baca Juga : Mengenal Revenge Porn dan Dampaknya

Kini ada mekanisme baru permohonan penerbitan pelat nomor khusus atau rahasia dari kementerian/lembaga negara maupun dari TNI atau Polri.

Permohonan pelat nomor khusus diajukan kepada Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.

Mekanisme ini disebut Yusri akan memudahkan Korlantas Polri melakukan pendataan termasuk menindak pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga : Detik-detik Kapal Selam Titan Ditemukan, Nasib Penumpang Diungkap Tim SAR

Surat konfirmasi tilang ETLE bisa dikirim ke pejabat berwenang yang meminta penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia

Sama seperti pelat nomor khusus semacam RF, pelat nomor rahasia misalnya QH, IR, BH juga sudah tak berlaku lagi.

Pelat rahasia akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya diketahui oleh database Korlantas Polri dan kamera ETLE.

Baca Juga : Viral, Begini Reaksi Netizen Kala Jungkok BTS Mejeng dalam Buku Pelajaran

“Nomor rahasia yang boleh itu intelijen, kalau di polisi itu reserse intel. (Pelat) itu untuk penyusupan apa hurufnya? Enggak ada yang tahu yang tahu cuma kamera ETLE dan database saya. Itu rahasia jadi polisi di jalan enggak tau itu nomor rahasia atau bukan,” papar Yusri. *

Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *