“Dan tersangka setuju, dan sudah tiga kali menerima pembayaran,” ucap Bismo.
Bismo menghimbau masyarakat, untuk saling mengingatkan akan dampak dari bermain judi online. Dan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas berbagai macam jenis perjudian, terutama judi online.
“Dan apabila, masyarakat mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya, dapat menghubungi nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau di call center 110,” terang Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso.
Tersangka dijerat dengan pasal 45 (3), UU RI No. 1, Tahun 2024, atas perubahan kedua UU RI No. 11, Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ). Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda sebesar Rp10.000.000.000 (Sepuluh milyar rupiah).
/***
Editor: YB













