Ada 18 item yang dapat dilaporkan melalui aplikasi SiKasep, lanjutnya menjelaskan. Di antaranya E KTP, ijazah, surat nikah, akte kelahiran, SIM, ATM, buku tabungan, kartu BPJS, kartu keluarga, pasport, kartu NPWP, kartu domisili, kartu pensiun, SK pegawai, buku raport, transkip nilai dan SK pensiun.
Aplikasi “SiKasep” sangat mudah digunakan. Hanya tinggal mengikuti petunjuk pengisian dan tunggu sekitar 15 menit. Setelah diverifikasi, surat laporan kehilangan sudah bisa langsung dicetak.
“Semoga dengan di luncurkannya aplikasi SiKasep, masyarakat menjadi mudah dalam membuat laporan kehilangan, dan membawa manfaat. Sehingga Polresta Bogor Kota dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Kota Bogor,” pungkasnya.
/***
Editor: YB













