DINEWS.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan memberlakukan kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk siswa SMA/SMK sederajat mulai November 2025.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan TKA dirancang untuk mengukur tingkat kemampuan belajar siswa dan sebagai bahan evaluasi sekolah. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Program TKA di Pondok Pesantren Persis Tarogong, Garut, Jawa Barat, Rabu (17/9/2025).
“Mulai tahun ini, November, untuk tingkat SMA sederajat,” kata Atip.
Atip menegaskan TKA bukan syarat kelulusan siswa. Keputusan kelulusan tetap menjadi kewenangan masing-masing sekolah. TKA hanya berfungsi sebagai alat ukur kompetensi akademik siswa secara individual.
“Dengan TKA nanti ada nilai standar sehingga bisa menjadi alat perbaikan kualitas pembelajaran,” jelasnya.
Kemendikdasmen telah menyiapkan infrastruktur daring dan luring untuk mendukung pelaksanaan TKA yang akan diikuti lebih dari 4 juta siswa SMA/SMK sederajat di seluruh Indonesia.
Menurut Atip, TKA memberikan beberapa manfaat, yaitu mengetahui kompetensi individual siswa, menjadi bahan evaluasi sekolah untuk meningkatkan mutu pembelajaran, dan sebagai bukti akademik untuk melamar kerja atau mendaftar ke perguruan tinggi.
Ketua Umum Ikatan Pelajar Persis (IPP) Ferdiansyah menyambut positif penerapan TKA. Ia menyebutkan sejak ujian nasional dihapus, motivasi belajar siswa menurun dari 70,60% menjadi 57,79%.
“Data ini cermin kita menghadapi tantangan serius dalam motivasi belajar. TKA bisa kembali mendorong semangat belajar siswa,” kata Ferdiansyah.
Ferdiansyah menilai TKA dapat melatih siswa menghadapi soal berpikir tingkat tinggi sehingga terbiasa menghadapi seleksi akademik tanpa merasa tertekan.










