DINEWS.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkap masih ada sekitar 145.000 guru PAUD dan SD yang belum memenuhi kualifikasi akademik minimal strata satu atau diploma empat (S-1/D-4).
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menunjukkan jumlah guru tanpa S-1/D-4 tersebut sebagian besar mengajar di jenjang PAUD dan SD.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menyatakan kondisi ini merupakan warisan ketentuan lama dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 1989, yang hanya mewajibkan kualifikasi diploma dua (D-2) untuk guru SD.
Instruksi Presiden pada era Presiden Soeharto tentang pendirian SD di setiap desa turut memicu rekrutmen guru lulusan D-2 untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di daerah terpencil.
“Wajar jika banyak guru SD yang belum bergelar S-1/D-4 karena dulu persyaratannya memang D-2, apalagi banyak yang mengajar di daerah tertinggal,” kata Suharti saat Dialog Kebijakan Kemendikdasmen dengan Media Massa di Jakarta.
Untuk menutup kesenjangan, Kemendikdasmen akan meluncurkan program peningkatan kualitas guru, termasuk beasiswa dan bantuan biaya kuliah bagi pendidik yang belum sarjana.
Suharti menekankan pentingnya kualitas guru sebagai fondasi pembelajaran yang efektif. Pemerintah berkomitmen meratakan standar kompetensi pendidik agar anak-anak di kota maupun pelosok memperoleh layanan pendidikan setara.









