Kemenaker Temukan 37 TKA Tanpa RPTKA di PT WNI Morowali

Kemenaker
Ilustrasi tenaga kerja asing (TKA). Foto : riaureview.com.

DINEWS.ID –  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di PT WNI, Bahomotefe, Kabupaten Morowali, pada pemeriksaan 4-5 September 2025.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker Rinaldi Umar mengungkapkan tim menemukan 37 TKA yang hanya menggunakan Izin Tinggal Khusus (ITK) tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Tim menemukan 37 TKA hanya menggunakan Izin Tinggal Khusus (ITK) tanpa RPTKA, enam TKA dengan visa kedaluwarsa, serta satu TKA yang tidak bisa menunjukkan dokumen visa,” ujar Rinaldi dalam keterangan resmi, Minggu (7/9/2025).

Pelanggaran lain mencakup penempatan TKA tidak sesuai RPTKA. Satu TKA berinisial WL dipekerjakan di bagian personalia (HRD), sementara tiga TKA lain bekerja sebagai koki, padahal jabatan tersebut tidak sesuai dengan pengesahan RPTKA.

Tim pengawas juga menemukan ketidakpatuhan terkait jaminan sosial. Sebanyak lima pekerja belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Upah 65 TKA dilaporkan hanya Rp 3,95 juta per bulan atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Morowali, jauh di bawah standar minimal RPTKA sebesar US$ 1.000 per bulan.

“Tim juga menyoroti tidak adanya laporan tahunan penggunaan TKA ke Kemenaker, ketiadaan tenaga kerja Indonesia (TKI) pendamping untuk alih teknologi, serta belum adanya program pelatihan bahasa Indonesia,” jelas Rinaldi.

Atas temuan tersebut, PT WNI diminta segera mengeluarkan 37 TKA tanpa RPTKA dari lokasi kerja. Kemenaker menyiapkan teguran tertulis, monitoring kepatuhan, koordinasi dengan Imigrasi, hingga sanksi administratif.

Rinaldi menekankan perusahaan pengguna TKA wajib menjamin hak pekerja, termasuk jaminan sosial, serta memastikan transfer teknologi dan budaya kerja yang sehat bagi pekerja lokal.

“Keterbukaan perusahaan patut diapresiasi sebagai langkah awal menuju kepatuhan. Namun, kami tetap akan memantau dan siap menurunkan tim pemeriksa kapan pun diperlukan,” tegasnya.

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pengawasan sebelumnya di kawasan Morowali Industrial Park (IMIP), sebagai bagian upaya Kemenaker memastikan kepatuhan penggunaan TKA di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *