Ramdan menjelaskan, pencabutan uang dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan masa edar uang serta kemajuan teknologi pengamanan.
“Bank sentral secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah dengan mempertimbangkan masa edar uang serta perkembangan teknologi pada unsur pengaman uang kertas,” tambah Ramdan.
Walaupun uang-uang tersebut tidak lagi sah sebagai alat pembayaran, masyarakat masih dapat menukarkannya dengan nilai setara selama periode penukaran yang berakhir pada 30 April 2025.
Selain empat pecahan tersebut, BI juga mencatat ada 13 jenis uang kertas dan 31 jenis uang logam yang telah dicabut dan masih bisa ditukarkan dalam jangka waktu tertentu.
Untuk memastikan status uang yang dimiliki, masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui situs resmi BI di bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut.







