DINEWS.ID – Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat bahwa hari ini, Selasa 30 April 2025, adalah batas akhir untuk menukarkan empat pecahan uang kertas rupiah yang telah dicabut dari peredaran sejak 1992.
Keempat pecahan tersebut adalah uang kertas Rp10.000 Emisi 1979, Rp5.000 Tanda Tahun 1980, Rp1.000 Emisi 1980, dan Rp500 Tanda Tahun 1982 yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah.
“BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin 28 April 2025.
Pencabutan uang tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992. Masyarakat diberikan waktu sepuluh tahun setelah pencabutan untuk menukarkan uang tersebut di kantor Bank Indonesia atau bank umum.
Namun, karena waktu yang tersedia tidak dimanfaatkan secara optimal, BI memberikan perpanjangan khusus hingga 30 April 2025.







