DINEWS.ID – Kemudahan berbelanja melalui marketplace, media sosial, dan layanan keuangan digital membuat masyarakat dapat melakukan transaksi hanya dengan ponsel. Namun, kemudahan tersebut juga perlu diimbangi dengan kewaspadaan terhadap penipuan online, penyalahgunaan data pribadi, hingga barang yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan.
Tidak sedikit konsumen yang kebingungan ketika mengalami kerugian dalam transaksi digital. Sebagian tidak mengetahui bukti apa yang harus disimpan, ke mana harus mengadu, atau langkah apa yang dapat dilakukan untuk mengupayakan pengembalian dana.
Padahal, konsumen memiliki hak yang dilindungi peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur sejumlah hak konsumen, sedangkan penyelenggaraan transaksi elektronik juga memiliki landasan hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Memahami hak tersebut menjadi langkah awal agar masyarakat tidak langsung pasrah ketika menghadapi persoalan transaksi online. Konsumen juga perlu mengetahui saluran pengaduan yang sesuai dengan jenis masalah yang dialami.
Dalam transaksi digital, konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa. Informasi tersebut mencakup spesifikasi produk, harga, biaya tambahan, ketentuan pembayaran, hingga syarat pengiriman dan pengembalian barang.
Konsumen juga memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa. Selain itu, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau mengalami kerusakan, konsumen dapat mengajukan keluhan dan menuntut kompensasi atau penggantian sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, penyelesaian setiap kasus dapat berbeda, bergantung pada jenis transaksi, bukti yang tersedia, serta ketentuan hukum yang relevan. Karena itu, konsumen sebaiknya memahami mekanisme pengaduan pada platform tempat transaksi berlangsung sekaligus mengetahui jalur penyelesaian di luar platform jika diperlukan.
Jika menjadi korban dugaan penipuan online, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengamankan seluruh bukti. Simpan tangkapan layar percakapan dengan penjual, tautan akun atau toko, informasi produk, nomor rekening atau dompet digital tujuan, bukti transfer, serta tanggal dan waktu transaksi.
Jangan buru-buru menghapus percakapan atau menutup akun yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Catat pula kronologi secara berurutan, mulai dari awal komunikasi, kesepakatan transaksi, pembayaran, hingga munculnya dugaan penipuan. Bukti yang tersusun dengan baik dapat membantu proses pengaduan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah berikutnya adalah segera menghubungi bank atau penyedia layanan pembayaran yang digunakan. Sampaikan bahwa transaksi diduga berkaitan dengan penipuan dan minta petunjuk untuk membuat laporan resmi. Sertakan bukti transaksi dan informasi rekening penerima yang tersedia.
Korban juga dapat memanfaatkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui situs resmi https://iasc.ojk.go.id/. Layanan yang dikoordinasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini menghubungkan laporan korban dengan lembaga keuangan terkait untuk mempercepat penanganan transaksi mencurigakan, termasuk upaya penundaan transaksi atau pemblokiran rekening yang diduga digunakan pelaku.
Pelaporan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin karena dana yang telah dipindahkan berpotensi diteruskan ke rekening lain. Meski begitu, laporan tidak otomatis menjamin seluruh dana dapat kembali. Penanganan bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketersediaan dana yang masih dapat diamankan.
Selain IASC, masyarakat dapat menggunakan CekRekening.id melalui https://cekrekening.id/ untuk memeriksa atau melaporkan rekening, akun dompet digital, maupun akun terkait yang terindikasi digunakan dalam tindak pidana. Portal resmi tersebut menyediakan fasilitas pengumpulan informasi rekening yang dilaporkan atas dugaan aktivitas melanggar hukum.
Namun, pelaporan rekening melalui portal tersebut bukan berarti rekening yang dilaporkan langsung dibekukan. Informasi yang disampaikan perlu ditangani dan diverifikasi melalui mekanisme yang berlaku. Karena itu, korban tetap perlu menghubungi bank atau penyedia pembayaran serta melapor kepada aparat penegak hukum.
Untuk menempuh jalur hukum, korban dapat membuat laporan polisi di kantor kepolisian terdekat dengan membawa bukti transaksi, percakapan, identitas yang diperlukan, dan kronologi kejadian. Sampaikan informasi secara lengkap agar petugas dapat menilai laporan dan menentukan tindak lanjut sesuai kewenangannya. Bukti elektronik yang tersimpan dengan baik juga dapat membantu proses pemeriksaan.
Jika persoalannya berupa barang yang tidak sesuai, pesanan tidak dikirim, atau pengembalian dana yang bermasalah, konsumen dapat lebih dahulu mengajukan komplain melalui fitur resmi marketplace. Gunakan mekanisme sengketa atau pengembalian dana yang disediakan platform, dan simpan nomor tiket pengaduan serta jawaban penjual. Jika penyelesaian tidak tercapai, konsumen dapat mencari jalur pengaduan perlindungan konsumen yang sesuai dengan masalahnya.
Di sisi pencegahan, masyarakat perlu memeriksa reputasi toko, membaca ulasan secara cermat, dan memastikan informasi penjual sebelum melakukan pembayaran. Hindari transaksi di luar sistem resmi marketplace jika langkah tersebut menghilangkan perlindungan yang tersedia. Waspadai pula harga yang terlalu murah, permintaan kode OTP, tautan mencurigakan, serta pihak yang mengaku petugas dan meminta kata sandi atau data perbankan.
Konsumen juga sebaiknya tidak mengumbar data pribadi, nomor rekening lengkap, identitas, maupun bukti transaksi yang memuat informasi sensitif di media sosial. Apabila ingin memperingatkan orang lain, tutupi terlebih dahulu data yang dapat disalahgunakan.
Memahami hak dan jalur pengaduan merupakan bagian penting dari kecakapan digital. Dengan menyimpan bukti, segera melaporkan transaksi mencurigakan, dan menggunakan kanal resmi, konsumen dapat meningkatkan peluang penanganan sekaligus membantu menciptakan ekosistem transaksi digital yang lebih aman dan tepercaya.









