Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020

Bupati Sleman
Ilustrasi penangkapan/ Foto : freepik.com/freepik,

DINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021, Sri Purnomo alias SP, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan, penahanan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap SP pada Selasa (28/10). Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Sleman Nomor PRINT-03/M.4.11/Fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025, SP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan.

“Terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta untuk 20 hari ke depan,” ujar Bambang dikutip dari cnnindonesia.con, Selasa (28/10/2025) malam.

Bambang menjelaskan, penahanan dilakukan karena telah ditemukan alat bukti yang cukup dan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut mengatur alasan penahanan jika terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Sebelumnya, pada 30 September 2025, Kejari Sleman telah menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah pariwisata 2020. Penyidik telah memeriksa sekitar 300 orang saksi, termasuk SP sebanyak dua kali.

Kasus ini berawal dari dana hibah Kementerian Keuangan senilai Rp68,5 miliar yang diterima Pemerintah Kabupaten Sleman pada 2020 untuk mendukung sektor pariwisata di masa pandemi Covid-19. Namun, hasil penyidikan menunjukkan SP selaku bupati saat itu menyalurkan dana hibah kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata, yang bertentangan dengan ketentuan perjanjian hibah dan keputusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020.

SP diduga memuluskan penyaluran tersebut dengan menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata, yang mengatur penetapan penerima hibah di luar ketentuan yang berlaku.

Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp10,95 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY. Kejaksaan juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik.

Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *