DINEWS.ID – Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI Moskow mengeluarkan surat kebijakan keamanan terhadap para WNI yang berada di sana. Surat tersebut dikeluarkan menindaklanjuti situasi keamanan kontra terorisme di Moskow dan beberapa daerah lainnya.
Surat diterbitkan Sabtu 24 Juni 2023 waktu setempat dan ditandatangani Koordinator fungsi protokol dan konsuler, Moh Fattah H Hardiwinangun. WNI di sana diminta untuk tetap tenang.
“Sehubungan dengan perkembangan situasi keamanan tanggal 24 Juni 2023, pemerintah telah menerapkan kebijakan keamanan kontra-terorisme di beberapa daerah, yakni di Moskow, Oblast Voronezh dan Rostov. Merujuk situasi kemanan tersebut, Kedutaan Republik Indonesia di Moskow mengimbau seluruh WNI/masyarakat Indonesia di Rusia khususnya di wilayah-wilayah dimaksud di atas,” tulis isi surat tersebut.
Baca Juga : Putin Bersumpah Hukum ‘Pemberontakan Bersenjata’ Milisi Wagner
Ada tujuh poin arahan yang disampaikan. Selain meminta WNI tetap tenang, mereka juga diminta membatasi perjalanan ke luar kota kecuali kebutuhan mendesak dan membawa dokumen identitas diri ke manapun.
“Untuk masyarakat Indonesia di Moskow dan Moskow Oblast agar membatasi perjalanan ke luar kota kecuali keperluan mendesak. Hal ini terkait dengan peningkatan pemeriksaan aparat di jalan ke luar dan menuju Moskow,” tulis salah satu poin surat tersebut.
Dalam surat itu juga tertera sejumlah kontak yang bisa dihubungi oleh WNI. Kontak diberikan sesuai keadaan darurat tertentu.
Baca Juga : Kepala Militer Rusia Wagner Yevgeny Prigozhin Tepis Tudingan Pengkhianatan oleh Putin
Berikut isi arahan dalam surat tersebut:
1. Tetap tenang, pantau dan ikuti arahan dari Gubernur/Pemerintah setempat dan sumber berita resmi untuk kewaspadaan keamanan diri
2. Agar selalu membawa dokumen identitas (Paspor) dalam bepergian dan beraktivitas sehari-hari. Hal ini sehubungan dengan upaya peningkatan penjagaan keamanan di tempat-tempat umum, transportasi umum, sstasiun kereta api, dan juga bandar udara (airport).
3. Untuk masyarakat Indonesia di Moskow dan Moskow Oblast agar membatasi perjalanan ke luar kota kecuali keperluan mendesak. Hal ini terkait dengan peningkatan pemeriksaan aparat di jalan ke luar dan menuju Moskow.
4. Agar seluruh WNI di Rusia untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan ke Rostov dan Voronezh hingga situasi setempat kondusif.
5. Secara khusus untuk WNI di wilayah Rostov dan Voronezh agar mematuhi arahan pemerintah setempat untuk tidak keluar rumah/asrama/tempat tinggal apabila tidak ada kendaraan mendesak
6. Lakukan kewajiban lapor diri online di portal peduli WNI https://peduliwni.Kemlu.go.di bagi WNI yang belum melakulannya.
7. Dalam keadaan mendesak silakan menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Moskow di nomor kontak: Nomor telepon (waktu kerja) +7495951954951
Nomor hotline (situasi darurat dan mengancam nyawa) +79857502410
Email fungsi konsuler kbrimos.protkons@gmail.Com dan protkons.moskow@kemlu.go.id. *
Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News