Dengan adanya kasus tersebut, upaya Bawaslu Kota Bogor untuk pencegahan pelanggaran di antaranya adalah memberikan Surat Himbauan kepada Pemkot Bogor dan BAZNAS.
“Saat ini, Pemkot dan BAZNAS belum menerima Surat Himbauan dari Bawaslu Kota Bogor. Dalam waktu dekat akan kami edarkan surat tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Demokratisasi SDI PD Bogor, Khairul Rizal Ilmiyawan mendatangi kantor Bawaslu Kota Bogor pada hari Selasa, 10 September 2024 lalu untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan Walikota bogor oleh salah satu pejabat BAZNAS Kota Bogor yakni Subhan Murtadla.
“Saya rasa, sebagai pejabat publik sangat tidak boleh untuk menunjukkan dukungannya kepada salah satu paslon, terlepas hal tersebut bukan mewakili instansi, tetapi saya rasa jabatan tersebut melekat kepada individunya,” ujar Kabid Demokratisasi SDI PD Bogor, Khairul Rizal.













