“Kami mengumpulkan semua laporan yang masuk dan menyatukannya menjadi satu kesatuan temuan, dan membahasnya di dalam Pleno,” katanya.
Herdiyatna menyebut bahwa dalam hal ini, Bawaslu sudah melakukan pemanggilan, mengakomodir pelapor dan memberikan klarifikasi, juga terhadap terlapor terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Sebenarnya kita sudah ada putusan. Berdasarkan hasil kajian akhir kita, sesuai regulasi, peraturan yang ada. Yakni status kasus tersebut tidak dilanjutkan, diberhentikan sebab tidak memenuhi unsur kesalahan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilihan, namun dengan catatan-catatan khusus,” ujarnya.
“Dalam video tersebut kami tahu itu Komisioner BAZNAS yang menyatakan mensupport bapaslon, sedangkan saat itu belum ada penetapan calon, sebelum daftar ke KPU pula. Jadi tidak ada dasar dan dalilnya bahwa itu pelanggaran, secara generalnya seperti itu,” tambah Herdiyatna.













