DINEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang menangkap seorang pria berinisial AA (48), warga Desa Pamekaran, Kecamatan Rancakalong, atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan kasus ini terungkap setelah korban, YS (53), warga Kecamatan Sumedang Utara, melapor ke polisi. Korban mengalami kerugian setelah tergiur janji pelaku yang mengaku bisa melipatgandakan uang.
“Korban menyerahkan uang Rp 2,66 juta pada 25 April 2025 dengan janji akan berlipat ganda dalam satu minggu. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, uang tidak dikembalikan,” ujar Sandityo di Mapolres Sumedang, Jumat (22/8/2025).
Pelaku meminta uang dengan alasan biaya penarikan uang gaib dan menjanjikan penggandaan melalui ritual tertentu. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AA.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu peti boks hitam, 980 lembar uang mainan pecahan Rp 100.000, dan 100 lembar uang mainan pecahan Rp 50.000.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan penipuan ini seorang diri dengan motif ekonomi. Uang mainannya dicetak sendiri oleh tersangka,” kata Sandityo.
AA dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap modus penggandaan uang.







