Mendikdasmen Kritik Surat Edaran Dedi Mulyadi soal Jam Sekolah dan Jam Malam

Mendikdasmen
Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

DINEWS.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan pentingnya seluruh pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, untuk mematuhi aturan kementerian terkait penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti sebagai tanggapan terhadap kebijakan baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengatur jam masuk sekolah pukul 06.00 WIB serta menetapkan hari belajar hanya dari Senin hingga Jumat.

“Ini bukan hanya soal jam masuk sekolah, tapi ada ketentuan kementerian mengenai durasi belajar dan hari-hari sekolah yang sudah diatur secara nasional,” ujar Abdul Mu’ti usai acara Penganugerahan Penghargaan Mendikdasmen di Jakarta, Selasa (3/6/2025) sore.

Ia berharap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah tetap sejalan dengan ketentuan pusat agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Ia meminta agar pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota merumuskan kebijakan pendidikan yang sesuai dengan standar nasional.

“Semua pihak diharapkan memahami dan senantiasa mengacu pada kebijakan yang sudah menjadi standar kementerian,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/Disdik yang mengatur perubahan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.00 WIB, serta pembatasan hari belajar dari Senin hingga Jumat untuk seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah di wilayahnya.

Selain itu, surat edaran tersebut juga menetapkan jam malam bagi pelajar dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Dedi Mulyadi meminta kebijakan ini diterapkan oleh bupati dan wali kota hingga ke tingkat kecamatan dan desa di seluruh Jawa Barat mulai Juni 2025.

Namun, Mendikdasmen mengingatkan bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan ketentuan nasional dan tetap mengedepankan kualitas serta kesehatan siswa.

Dengan pernyataan ini, pemerintah pusat berharap agar kebijakan daerah dapat berjalan selaras dengan standar nasional demi mendukung efektivitas proses belajar mengajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *