Pajak Minimum Global 15% Berlaku di Indonesia, Ini 4 Dampaknya bagi Dunia Usaha

Ilustrasi administrasi pajak perusahaan multinasional dan penghitungan pajak minimum global di Indonesia.
Ilustrasi administrasi pajak perusahaan multinasional dan penghitungan pajak minimum global di Indonesia. Dok: Pexels

DINEWS.ID – Aturan perpajakan internasional memasuki babak baru setelah Indonesia menerapkan kebijakan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT). Kebijakan ini menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15 persen bagi kelompok perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria tertentu, dengan tujuan mengurangi praktik pengalihan laba ke yurisdiksi berpajak rendah.

Pemerintah Indonesia mengatur kebijakan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Peraturan yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang dikembangkan melalui kerja sama OECD dan G20.

Pajak minimum global tidak berlaku untuk seluruh perusahaan atau pelaku usaha. Ketentuan ini terutama menyasar kelompok perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi global sekurang-kurangnya 750 juta euro sesuai kriteria yang ditetapkan dalam aturan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa tujuan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) adalah memastikan kelompok perusahaan multinasional yang masuk cakupan aturan membayar pajak efektif setidaknya 15 persen atas laba yang dihitung berdasarkan ketentuan GloBE di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Lantas, apa dampak kebijakan ini terhadap persaingan usaha, penerimaan negara, insentif investasi, dan kepatuhan pajak di Indonesia? Berikut empat hal yang perlu dipahami.

pexels mikhail nilov 8297355

1. Mengubah Persaingan Pajak bagi Perusahaan Multinasional

Selama bertahun-tahun, perbedaan tarif pajak antarnegara menjadi salah satu pertimbangan perusahaan multinasional dalam menentukan lokasi investasi dan penempatan keuntungan. Perbedaan tersebut juga dapat menciptakan dorongan bagi perusahaan untuk mengalihkan laba ke yurisdiksi dengan beban pajak lebih rendah.

Melalui pajak minimum global, negara-negara yang menerapkan aturan Pilar Dua berupaya membatasi manfaat dari strategi tersebut. Jika tarif pajak efektif suatu kelompok perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi berada di bawah batas minimum, pajak tambahan dapat dikenakan berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan mengurangi persaingan antarnegara yang semata-mata mengandalkan tarif pajak rendah untuk menarik perusahaan multinasional. Dengan demikian, keputusan investasi berpotensi lebih banyak mempertimbangkan faktor lain, seperti kualitas infrastruktur, ketersediaan tenaga kerja, kepastian hukum, dan akses pasar.

Meski demikian, dampaknya terhadap persaingan usaha tidak otomatis sama bagi seluruh perusahaan. Aturan ini memiliki ambang batas pendapatan dan ketentuan penghitungan khusus sehingga tidak dapat disamakan dengan kewajiban pajak perusahaan domestik pada umumnya.

Pelaku usaha lokal, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tidak otomatis menjadi subjek pajak minimum global hanya karena kebijakan tersebut diterapkan. Bagi UMKM, dampak yang mungkin muncul lebih berkaitan dengan perubahan iklim investasi dan rantai pasok perusahaan besar.

2. Membuka Peluang Penerimaan Pajak Tambahan

Salah satu tujuan penting pajak minimum global adalah mengurangi penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (base erosion and profit shifting atau BEPS). Kebijakan ini memberikan mekanisme bagi yurisdiksi terkait untuk mengenakan pajak tambahan ketika pajak efektif kelompok perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria berada di bawah tarif minimum.

Dalam kerangka GloBE, terdapat beberapa mekanisme utama, antara lain Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Profits Rule (UTPR), serta Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), yang dalam aturan Indonesia disebut sebagai pajak tambahan domestik atau DMTT sesuai ketentuan terkait.

Menurut penjelasan OECD mengenai pajak minimum global, yurisdiksi tempat laba berpenghasilan rendah dihasilkan dapat memiliki hak utama untuk memungut pajak tambahan melalui mekanisme pajak tambahan domestik yang memenuhi kualifikasi. Jika mekanisme tersebut tidak berlaku, pemajakan tambahan dapat dilakukan melalui IIR atau, dalam kondisi tertentu, UTPR di yurisdiksi lain.

Bagi Indonesia, mekanisme pajak tambahan domestik berpotensi membantu menjaga hak pemajakan atas laba yang dihasilkan entitas yang berada di dalam negeri. Tanpa mekanisme domestik yang memenuhi ketentuan, sebagian hak pemajakan tambahan dalam kondisi tertentu dapat dijalankan oleh yurisdiksi lain berdasarkan aturan yang berlaku.

Namun, penerapan GMT tidak berarti penerimaan negara pasti meningkat dalam jumlah tertentu. Hasilnya bergantung pada struktur usaha, perhitungan pajak efektif, ketersediaan insentif, dan ketentuan teknis yang berlaku bagi setiap kelompok perusahaan.

3. Mendorong Penyesuaian Strategi Insentif Investasi

Pajak minimum global juga membawa konsekuensi bagi kebijakan insentif investasi. Selama ini, pemerintah di berbagai negara menggunakan fasilitas perpajakan, seperti pembebasan pajak dalam periode tertentu atau pengurangan pajak, untuk mendorong penanaman modal.

Ketika perusahaan multinasional menerima fasilitas yang menyebabkan pajak efektifnya turun di bawah batas minimum, manfaat insentif tersebut dapat berkurang akibat pengenaan pajak tambahan berdasarkan aturan GloBE.

DJP membahas tantangan tersebut dalam artikel mengenai kebutuhan merancang kembali insentif fiskal setelah penerapan pajak minimum global. Kebijakan ini mendorong pemerintah mengevaluasi cara menarik investasi tanpa hanya mengandalkan pengurangan beban pajak.

Pemerintah dapat mempertimbangkan kombinasi kebijakan lain, seperti penyederhanaan perizinan, peningkatan kualitas infrastruktur, kepastian regulasi, pengembangan keterampilan tenaga kerja, serta dukungan terhadap riset dan inovasi.

Meski demikian, insentif pajak tidak serta-merta kehilangan seluruh fungsi. Dampaknya bergantung pada bentuk fasilitas, perlakuan pajaknya dalam penghitungan GloBE, serta kondisi masing-masing perusahaan.

Tantangan bagi Indonesia adalah memastikan kebijakan investasi tetap kompetitif sambil memperhatikan efektivitas insentif dan kepentingan penerimaan negara.

4. Menuntut Administrasi Pajak dan Pelaporan yang Lebih Kompleks

Penerapan pajak minimum global membutuhkan penghitungan yang tidak cukup hanya mengacu pada tarif pajak badan nominal. Perusahaan yang masuk cakupan aturan harus memperhatikan laba GloBE, pajak tercakup, tarif pajak efektif, serta penyesuaian lain yang ditentukan dalam regulasi.

Artinya, kelompok perusahaan multinasional perlu memastikan data keuangan dan perpajakan lintas yurisdiksi tersedia secara konsisten. Perbedaan standar pelaporan, struktur grup usaha, dan perlakuan pajak dapat membuat proses penghitungan menjadi lebih kompleks.

Di Indonesia, aspek administrasi tersebut diperjelas melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Peraturan ini menjadi pedoman pelaksanaan hak dan kewajiban administrasi terkait pajak minimum global.

Bagi perusahaan yang memenuhi kriteria, kesiapan sistem akuntansi, dokumentasi pajak, dan koordinasi antara tim keuangan serta perpajakan menjadi semakin penting. Kesalahan dalam pengumpulan data atau penghitungan dapat menambah risiko ketidakpatuhan.

Di sisi otoritas pajak, penerapan aturan ini membutuhkan kemampuan analisis data dan pemahaman atas struktur usaha lintas negara. Penguatan administrasi dapat mendukung pengawasan yang lebih terarah, tetapi tidak berarti setiap transaksi internasional otomatis terdeteksi atau seluruh persoalan kepatuhan langsung terselesaikan.

Menuju Sistem Perpajakan Internasional yang Lebih Terkoordinasi

Penerapan pajak minimum global menandai perubahan penting dalam cara negara-negara menangani pemajakan kelompok perusahaan multinasional. Fokusnya tidak hanya pada besaran tarif nominal, tetapi juga pada tarif pajak efektif berdasarkan perhitungan yang telah disepakati secara internasional.

Bagi Indonesia, kebijakan ini membuka peluang untuk memperkuat hak pemajakan domestik sekaligus menuntut penyesuaian strategi investasi, sistem administrasi, dan kesiapan dunia usaha.

Namun, keberhasilan penerapannya tetap bergantung pada konsistensi regulasi, kualitas pelaporan, koordinasi lintas negara, serta kemampuan pemerintah menjaga iklim investasi yang kompetitif.

Pada akhirnya, pajak minimum global bukan aturan yang secara otomatis menaikkan pajak semua perusahaan menjadi 15 persen. Kebijakan ini memiliki cakupan dan mekanisme khusus yang perlu dipahami oleh kelompok usaha terkait.

Pemahaman tersebut penting agar perusahaan dapat memenuhi kewajiban sesuai ketentuan, sementara pemerintah dapat menjalankan kebijakan perpajakan internasional dengan tetap memperhatikan penerimaan negara dan keberlanjutan investasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *