3 Alasan Mengapa Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Jadi Kunci UMKM Tembus Pasar Modern

Pelaku UMKM menyiapkan produk makanan kemasan untuk dipasarkan, dengan sertifikasi halal sebagai salah satu langkah meningkatkan kepercayaan konsumen dan kesiapan usaha.
Pelaku UMKM menyiapkan produk makanan kemasan untuk dipasarkan, dengan sertifikasi halal sebagai salah satu langkah meningkatkan kepercayaan konsumen dan kesiapan usaha. Dok: Pexels

DINEWS.ID – Produk makanan yang lezat, kemasan yang menarik, dan harga yang bersaing merupakan modal penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, ada satu aspek lain yang tak kalah penting untuk diperhatikan: sertifikasi halal.

Bagi pelaku usaha kuliner, sertifikat halal bukan hanya dokumen pelengkap. Sertifikasi ini membantu memberikan kepastian mengenai status kehalalan produk sekaligus menjadi nilai tambah ketika usaha ingin menjangkau konsumen dan pasar yang lebih luas.

Kabar baiknya, pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Program ini dirancang untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh sertifikat halal tanpa menanggung biaya sertifikasi yang difasilitasi pemerintah, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari situs resmi BPJPH, pemerintah membuka kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMK melalui program SEHATI 2026.

Meski demikian, sertifikat halal bukan jaminan otomatis produk akan masuk minimarket, supermarket, atau marketplace tertentu. Pelaku usaha tetap perlu memenuhi persyaratan masing-masing saluran pemasaran, termasuk kualitas produk, kapasitas produksi, harga, dan ketentuan kerja sama.

Lantas, mengapa sertifikasi halal penting bagi UMKM yang ingin berkembang? Berikut tiga alasan yang layak dipahami sebelum pelaku usaha mengurusnya.

pexels tuti isnawati 2160809826 37234069

1. Membuka Peluang Pasar yang Lebih Luas

Bagi UMKM, memperluas pasar sering kali menjadi tantangan tersendiri. Produk yang awalnya hanya dijual kepada tetangga, dititipkan di warung, atau dipasarkan melalui media sosial mungkin memiliki potensi untuk menjangkau konsumen yang lebih luas.

Namun, ketika ingin memasuki saluran pemasaran baru, pelaku usaha perlu memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh mitra bisnis. Sertifikat halal dapat menjadi salah satu dokumen penting, terutama untuk produk makanan dan minuman yang wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Kepemilikan sertifikat halal membantu pelaku usaha menunjukkan bahwa produknya telah melalui proses sertifikasi sesuai ketentuan. Hal ini dapat menjadi nilai tambah ketika UMKM membangun kerja sama dengan distributor, penyedia layanan perdagangan elektronik, maupun jaringan ritel yang mensyaratkan dokumen tersebut.

Meski begitu, sertifikat halal bukan satu-satunya faktor penentu diterimanya sebuah produk. Pelaku usaha tetap perlu memperhatikan legalitas lain yang relevan, mutu produk, kemasan, kemampuan memenuhi permintaan, serta standar yang ditetapkan calon mitra.

Dengan persiapan tersebut, sertifikasi halal menjadi bagian dari langkah membangun usaha yang lebih tertib dan siap menghadapi persaingan.

Bagi pengusaha makanan rumahan, misalnya, mengurus sertifikat halal dapat menjadi kesempatan untuk mulai merapikan pencatatan bahan baku, proses pengolahan, dan informasi produk. Langkah ini membantu usaha lebih siap ketika ingin berkembang dari skala penjualan terbatas menuju pasar yang lebih luas.

2. Membangun Kepercayaan Konsumen

Kepercayaan merupakan modal penting dalam bisnis makanan dan minuman. Konsumen tidak hanya mempertimbangkan rasa, harga, dan tampilan produk, tetapi juga ingin mengetahui bahan yang digunakan serta kepastian status kehalalannya.

Sertifikat halal memberikan informasi resmi mengenai status halal produk yang telah disertifikasi. Bagi konsumen Muslim, informasi ini membantu mereka mengambil keputusan berdasarkan kepastian yang dapat diperiksa, bukan hanya klaim sepihak dari penjual.

Namun, penting dipahami bahwa sertifikat halal bukan sertifikat yang secara otomatis menjamin seluruh aspek keamanan pangan, kebersihan, atau kualitas gizi produk. Pelaku usaha tetap harus memenuhi ketentuan lain yang berlaku untuk produk dan proses produksinya.

Bagi UMKM, menjaga kepercayaan konsumen berarti memastikan informasi pada kemasan sesuai dengan kondisi produk. Penggunaan bahan, proses produksi, dan penanganan produk juga harus dijaga agar tetap sesuai dengan persyaratan halal yang telah dipenuhi.

Kepercayaan tersebut dapat membantu membangun hubungan jangka panjang dengan pelanggan. Meski pembelian berulang tidak bisa dijamin hanya melalui sertifikat, kepastian informasi halal dapat menjadi salah satu pertimbangan konsumen ketika memilih produk.

Di tengah banyaknya pilihan makanan dan minuman, pelaku usaha yang transparan mengenai produknya memiliki bekal lebih baik untuk membangun reputasi. Sertifikasi halal menjadi salah satu bagian dari upaya tersebut, bersama kualitas rasa, pelayanan, konsistensi, dan tanggung jawab kepada konsumen.

3. Ada Fasilitasi Gratis dengan Prosedur Digital

Biaya dan kerumitan administrasi kerap menjadi kekhawatiran pelaku UMKM ketika hendak mengurus legalitas usaha. Program SEHATI hadir untuk memperluas akses sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan.

Menurut informasi resmi BPJPH, program SEHATI 2026 menyediakan fasilitasi sertifikat halal gratis melalui skema self declare atau pernyataan halal pelaku usaha yang didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Skema ini ditujukan bagi usaha yang memenuhi kriteria tertentu. Mengacu pada ketentuan BPJPH mengenai kriteria peserta SEHATI 2026, beberapa persyaratan utamanya meliputi:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil.
  • Menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya.
  • Memiliki proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya.
  • Tidak menggunakan bahan maupun proses produksi yang bersinggungan dengan bahan haram.

Artinya, tidak semua produk atau pelaku usaha otomatis memenuhi syarat jalur self declare. Produk dengan bahan atau proses yang tidak sesuai kriteria dapat memerlukan skema sertifikasi lain.

Pendaftaran fasilitasi SEHATI dilakukan melalui sistem layanan halal digital. Berdasarkan petunjuk teknis BPJPH tahun 2026, pengajuan dapat dilakukan melalui SiHalal atau HalalMax, mengikuti ketentuan program yang berlaku.

Dalam prosesnya, pelaku usaha perlu menyiapkan data usaha, daftar produk dan bahan, informasi proses pengolahan, serta dokumen lain yang dipersyaratkan. Pendamping PPH membantu melakukan verifikasi dan validasi sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Pendampingan ini penting karena pelaku usaha tetap harus memastikan informasi yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Sertifikat tidak terbit secara otomatis hanya karena formulir pendaftaran telah dikirimkan.

Perlu diperhatikan pula bahwa fasilitasi gratis bergantung pada kuota dan ketentuan program. BPJPH menyatakan kuota SEHATI 2026 dapat ditutup sewaktu-waktu apabila telah terpenuhi. Karena itu, calon peserta sebaiknya memeriksa pengumuman terbaru melalui kanal resmi BPJPH sebelum mengajukan permohonan.

Jangan Hanya Mengurus Sertifikat, Siapkan Usahanya

Sertifikasi halal akan lebih bermanfaat apabila menjadi bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan usaha secara menyeluruh. Pelaku UMKM dapat mulai dengan menata bahan baku, memastikan proses produksi sesuai persyaratan, memperbaiki kemasan, dan menyusun informasi produk secara jelas.

Jika ingin menjangkau pasar modern, pengusaha juga perlu mempelajari ketentuan calon mitra, menghitung kemampuan produksi, menjaga konsistensi mutu, serta menyiapkan dokumen legalitas lain yang diperlukan.

Bagi pelaku usaha yang baru memulai, langkah pertama dapat berupa memastikan NIB dan memeriksa apakah produknya memenuhi kriteria sertifikasi halal jalur self declare. Informasi resmi BPJPH dan pendamping PPH dapat dimanfaatkan untuk memahami tahapan pengajuan yang tepat.

Pada akhirnya, program SEHATI memberikan kesempatan bagi UMKM yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat halal melalui fasilitasi pemerintah. Manfaatnya bukan sekadar dokumen, melainkan juga kesempatan membangun kepercayaan dan mempersiapkan usaha agar lebih tertib.

Namun, pertumbuhan bisnis tetap membutuhkan lebih dari satu langkah. Sertifikasi halal perlu berjalan bersama kualitas produk, pelayanan yang baik, pengelolaan keuangan, dan strategi pemasaran yang sesuai dengan kemampuan usaha.

Dengan persiapan yang matang, UMKM dapat membangun fondasi yang lebih kuat untuk bersaing. Bukan hanya agar produk terlihat siap memasuki pasar modern, tetapi juga agar usaha mampu menjaga kepercayaan pelanggan dan bertumbuh secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *