DINEWS.ID – Bantuan sosial bukan sekadar bantuan uang atau kebutuhan pokok. Bagi keluarga yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi, bantuan pemerintah bisa menjadi penyangga agar kebutuhan dasar tetap terpenuhi. Karena itu, siapa yang menerima bantuan dan bagaimana data penerimanya ditentukan menjadi persoalan penting bagi masyarakat.
Di lapangan, pertanyaan yang sering muncul cukup sederhana, tetapi dampaknya besar: mengapa ada keluarga yang merasa layak justru belum menerima bantuan, sementara warga lain mempertanyakan penerima yang dianggap lebih mampu? Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan melihat keadaan seseorang dari luar. Pemerintah membutuhkan data sosial ekonomi yang diperbarui, diverifikasi, dan digunakan sesuai ketentuan program.
Selama bertahun-tahun, masyarakat mengenal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS sebagai salah satu basis data penting dalam penyelenggaraan bantuan sosial. Namun, kebijakan nasional kemudian bergerak menuju integrasi data yang lebih luas melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perubahan ini penting dipahami agar masyarakat tidak hanya mengetahui istilah yang digunakan pemerintah, tetapi juga memahami bagaimana pembaruan data dilakukan, ke mana harus menyampaikan koreksi, dan mengapa partisipasi warga ikut menentukan kualitas pendataan.
DTKS Beralih ke DTSEN, Apa Artinya bagi Masyarakat?
DTSEN dikembangkan untuk menyatukan dan mengintegrasikan data sosial ekonomi yang sebelumnya tersebar di sejumlah basis data. Tujuannya adalah menyediakan data yang lebih terpadu sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program pemerintah.
Dilansir dari laman resmi Kementerian PPN/Bappenas pada 13 Januari 2025, penyusunan DTSEN mengintegrasikan sejumlah sumber data, termasuk Regsosek, DTKS, dan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), beserta data relevan lainnya.
Penguatan kebijakan tersebut juga dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Berdasarkan dokumen resmi pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan (JDIH BPK), instruksi yang berlaku sejak 5 Februari 2025 itu menekankan integrasi, akurasi, interoperabilitas, pemutakhiran data, serta sinergi antarkementerian dan lembaga.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 mengatur pemutakhiran dan penggunaan DTSEN untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Peraturan tersebut berlaku sejak 12 Juni 2025 dan mencabut Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS.
Artinya, ketika masyarakat masih menggunakan istilah DTKS dalam percakapan sehari-hari, penting untuk mengetahui bahwa kerangka data nasional telah mengalami perubahan. Untuk memahami status dan mekanisme yang berlaku saat ini, masyarakat perlu merujuk pada informasi DTSEN dan petunjuk resmi pemerintah, bukan hanya mengandalkan informasi lama yang beredar di media sosial.
Mengapa Data Penerima Bantuan Harus Terus Diperbarui?
Kondisi ekonomi keluarga tidak selalu tetap. Seseorang yang sebelumnya memiliki penghasilan dapat kehilangan pekerjaan. Keluarga yang dahulu mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari bisa menghadapi perubahan setelah pencari nafkah meninggal, anggota keluarga mengalami perubahan kondisi, atau sumber pendapatan berkurang.
Sebaliknya, kondisi keluarga penerima bantuan juga dapat membaik. Pendapatan baru, pekerjaan yang lebih stabil, atau perubahan keadaan rumah tangga bisa memengaruhi kebutuhan dukungan sosialnya.
Jika data hanya mengandalkan catatan lama, perubahan seperti itu berisiko tidak segera tercermin dalam basis data. Akibatnya, program bantuan dapat menghadapi persoalan ketidaksesuaian antara kondisi keluarga saat ini dan informasi yang tercatat.
Karena itulah, pemutakhiran bukan sekadar kegiatan administratif untuk memperbaiki nama atau alamat. Proses ini berkaitan langsung dengan upaya memahami kondisi sosial ekonomi warga secara lebih akurat.
Kementerian Sosial dalam penjelasan mengenai DTSEN pada 26 Februari 2025 menyatakan bahwa Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan ground checking untuk memastikan keakuratan data. Pemeriksaan lapangan tersebut ditujukan, antara lain, untuk memastikan keberadaan keluarga penerima manfaat dan melengkapi profil sosial ekonominya.
Dalam praktiknya, data administratif perlu dilengkapi dengan pemeriksaan dan informasi yang relevan. Data kependudukan membantu memastikan identitas, sedangkan variabel sosial ekonomi membantu menggambarkan keadaan keluarga. Tidak semestinya kelayakan seseorang disimpulkan hanya dari satu informasi, misalnya tampilan rumah, jenis kendaraan yang terlihat, atau penilaian pribadi tanpa pemeriksaan yang memadai.
Bagaimana Mekanisme Pembaruan dan Verifikasi Berjalan?
Masyarakat perlu memahami bahwa pembaruan data tidak semata-mata ditentukan oleh satu orang atau satu tahapan. Ada proses pengusulan, pemeriksaan, dan pengolahan data sesuai pembagian tugas lembaga terkait.
Dalam penjelasan resmi Kemensos mengenai ground checking DTSEN pada Februari 2025, pemutakhiran melibatkan pemerintah daerah, dinas sosial, pendamping program keluarga harapan (PKH), serta BPS. Prosesnya mencakup pemeriksaan keberadaan keluarga, pelengkapan variabel sosial ekonomi, dan verifikasi atas usulan maupun sanggahan masyarakat.
Secara umum, mekanismenya dapat dipahami melalui beberapa tahapan berikut.
Pertama, pengusulan atau penyampaian perubahan. Informasi mengenai keluarga yang perlu diperbarui dapat disampaikan melalui jalur yang disediakan pemerintah. Usulan bisa berkaitan dengan perubahan kondisi ekonomi, data keluarga yang belum sesuai, atau informasi lain yang relevan dengan pendataan.
Kedua, pemeriksaan dan verifikasi. Informasi yang masuk perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya. Pada tahap ini, petugas atau instansi terkait dapat memerlukan dokumen pendukung maupun pemeriksaan lapangan, bergantung pada jenis perubahan yang diajukan.
Ketiga, pemadanan dan pengolahan data. Data sosial ekonomi perlu dipadankan dengan sumber data relevan dan diproses sesuai tata kelola DTSEN. BPS memiliki peran dalam pengelolaan data statistik dan pemeringkatan kesejahteraan, sedangkan Kemensos dan pemerintah daerah menjalankan fungsi sesuai kewenangannya.
Keempat, pemanfaatan untuk program. Data yang tersedia menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan program sosial. Namun, masuk dalam basis data tidak selalu berarti seseorang otomatis menerima semua jenis bantuan. Setiap program dapat memiliki persyaratan, kriteria, kuota, dan proses penetapan penerima masing-masing.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa pembaruan data memerlukan proses. Masyarakat sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa suatu usulan ditolak hanya karena bantuan belum diterima pada periode tertentu. Sebaliknya, pemerintah juga perlu menyediakan informasi yang jelas mengenai prosedur, status usulan, dan saluran untuk meminta penjelasan.












