Polemik Ijazah Gibran, Pengamat Desak Bawaslu Dibubarkan

Pengamat politik Yusfitriadi dalam diskusi publik mengenai putusan MK dan polemik persyaratan pendidikan Gibran di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pengamat politik Yusfitriadi dalam diskusi publik mengenai putusan MK dan polemik persyaratan pendidikan Gibran di Cibinong, Kabupaten Bogor. Dok: Istimewa

DINEWS.ID – Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menyeret kinerja penyelenggara pemilu ke tengah sorotan publik. Pengamat politik dan kelompok masyarakat sipil mendesak evaluasi menyeluruh terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bahkan menyerukan pembubaran lembaga tersebut karena menilai pengawasan terhadap persyaratan pencalonan Gibran tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Desakan itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Putusan MK: Nasib Gibran dan Masa Depan Pemilu Demokratis” yang digelar di Kantor Visi Nusantara (Vinus) Indonesia, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa, 13 Oktober 2026.

WhatsApp Image 2026 10 13 at 19.55.35 1

Forum tersebut membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang turut mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran. Sejumlah pembicara menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap proses verifikasi administrasi pencalonan dan pengawasan pemilu, mulai dari tingkat daerah hingga nasional.

Pengamat politik sekaligus Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi, secara tegas mempertanyakan peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu dalam memastikan terpenuhinya persyaratan calon wakil presiden. Menurutnya, kedua lembaga tersebut memiliki tanggung jawab yang perlu diperiksa dalam polemik yang kini kembali mencuat.

WhatsApp Image 2026 10 13 at 19.55.36

“Dalam rangka membongkar dugaan kejahatan pemilunya, KPU jelas bertanggung jawab karena tidak memverifikasi dokumen secara tepat dan terindikasi membiarkan penyelundupan pasal. Namun, penyelenggara kedua yang kerjanya patut dipertanyakan adalah Bawaslu. Bawaslu terbukti tidak melakukan pengawasan sama sekali. Karena itu, bubarkan saja Bawaslu,” tegas Yusfitriadi.

Pernyataan tersebut mencerminkan kritik keras Yusfitriadi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan pemilu. Ia menilai persoalan persyaratan administrasi pencalonan seharusnya dapat diperiksa secara cermat sejak tahapan pemilihan berlangsung, sehingga tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan setelah pejabat terpilih dilantik.

Meski demikian, desakan pembubaran Bawaslu merupakan pandangan narasumber dalam diskusi tersebut, bukan keputusan resmi mengenai status kelembagaan maupun kesimpulan hukum bahwa seluruh fungsi pengawasan lembaga itu telah gagal.

Sorotan Bermula dari Persoalan di Solo

Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, juga menyoroti proses pengawasan persyaratan pencalonan Gibran. Ia menilai persoalan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berkaitan dengan tahapan pemilihan di tingkat daerah sebelum berlanjut ke pemilihan presiden dan wakil presiden.

Menurut Ray, persoalan yang diperdebatkan seharusnya menjadi perhatian sejak proses pencalonan di Kota Surakarta. Ia mempertanyakan mengapa isu tersebut tidak memperoleh penanganan yang dianggap memadai hingga kembali mencuat dalam perkara di tingkat nasional.

“Prinsipnya, tidak boleh ada kebohongan yang bersifat kedaluwarsa. Ketahuan sekarang, ya dipersoalkan sekarang. Persoalan ini sebenarnya sudah berakar di tingkat Kota Surakarta saat pilkada, lalu berlanjut ke tingkat nasional saat pilpres kemarin. Di situlah disfungsi Bawaslu secara nyata,” papar Ray.

Ray menyayangkan apa yang ia nilai sebagai lemahnya ketelitian dan ketegasan pengawas pemilu dalam memastikan persyaratan calon. Menurutnya, evaluasi diperlukan agar persoalan administrasi yang diperdebatkan tidak berhenti pada polemik politik, tetapi juga menjadi bahan pemeriksaan terhadap mekanisme pengawasan yang berlaku.

Ia juga menilai persoalan tersebut tidak semestinya dianggap selesai hanya karena tahapan pemilihan telah berakhir. Bagi Ray, munculnya kembali perdebatan melalui proses persidangan MK menjadi alasan untuk mempertanyakan efektivitas pengawasan pada tahapan sebelumnya.

Namun, penilaian mengenai kegagalan pengawasan dan dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan tetap perlu dibedakan dari fakta yang telah ditetapkan melalui pemeriksaan resmi. Kritik terhadap lembaga penyelenggara pemilu merupakan bagian dari perdebatan publik, sedangkan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus mengacu pada bukti dan kewenangan hukum yang berlaku.

Apa Sebenarnya Isi Putusan MK?

Polemik ini kembali mendapat perhatian setelah MK mengumumkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Dalam keterangan resminya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan dalam persidangan yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Namun, MK juga menegaskan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden melalui permohonan tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024. Karena itu, perkara tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden sebagaimana diajukan para pemohon.

Dengan demikian, pernyataan bahwa MK tidak menemukan bukti meyakinkan dalam persidangan perlu dibaca bersama amar putusannya. Mahkamah tidak menerima permohonan karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut, sehingga putusan itu tidak dapat disederhanakan sebagai penetapan bahwa Gibran terbukti melakukan pelanggaran.

Informasi tersebut tercantum dalam pemberitaan resmi MK berjudul “MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat”, yang diterbitkan pada 6 Oktober 2026.

Sumber resmi: https://www.mkri.id/berita/mk-tidak-menemukan-bukti-gibran-memiliki-ijazah-slta-atau-sederajat-25893

Bawaslu Pernah Diminta Menjelaskan Pengawasan

Sorotan terhadap Bawaslu juga memiliki konteks dalam rangkaian persidangan perkara tersebut. Berdasarkan pemberitaan resmi Bawaslu, MK meminta lembaga pengawas pemilu itu menyampaikan keterangan mengenai langkah pengawasan terhadap keterpenuhan persyaratan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan pada 21 September 2026. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama anggota Bawaslu menghadiri sidang yang membahas permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran.

Dalam persidangan itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Bawaslu menjelaskan tindakan pengawasan yang telah dilakukan. Permintaan tersebut memperlihatkan bahwa aspek pengawasan memang menjadi bagian dari persoalan yang diperiksa dalam proses persidangan.

Meski demikian, permintaan hakim agar Bawaslu memberikan keterangan tidak dengan sendirinya berarti MK telah menyatakan lembaga tersebut terbukti melakukan pelanggaran atau gagal menjalankan seluruh tugasnya.

Sumber resmi: https://bawaslu.go.id/en/node/10545

Preseden di Daerah Ikut Dipersoalkan

Selain Yusfitriadi dan Ray Rangkuti, perwakilan tim pemohon dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Brahma Aryana, turut menyoroti konsistensi penegakan aturan persyaratan pendidikan dalam pemilihan.

Brahma mengingatkan bahwa dalam sejumlah perkara di tingkat daerah, persoalan penggunaan ijazah yang dinilai bermasalah dapat berujung pada diskualifikasi calon kepala daerah atau proses pidana, bergantung pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mempertanyakan bagaimana persyaratan administrasi pencalonan dapat menjadi perdebatan setelah seorang pejabat nasional dilantik, sementara persoalan serupa di tingkat daerah dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Pandangan tersebut menjadi bagian dari tuntutan agar penyelenggara pemilu menjelaskan proses verifikasi dan pengawasan secara terbuka. Namun, setiap perkara memiliki fakta, dasar hukum, serta tahapan pemeriksaan tersendiri sehingga tidak dapat langsung disamakan tanpa melihat konteks masing-masing.

Bagi kelompok masyarakat sipil yang hadir dalam diskusi, polemik ini bukan hanya mengenai dokumen pendidikan seorang pejabat, melainkan juga tentang konsistensi penerapan aturan dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Desakan pembubaran Bawaslu yang disampaikan Yusfitriadi menjadi salah satu pernyataan paling keras dalam forum tersebut. Di sisi lain, persoalan yang lebih luas mencakup tuntutan evaluasi terhadap KPU, keterbukaan proses administrasi pencalonan, serta kejelasan mekanisme pengawasan ketika muncul pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan calon.

Polemik ini pun menempatkan penyelenggara pemilu dalam sorotan masyarakat. Evaluasi terhadap kinerja lembaga, apabila dilakukan, perlu bertumpu pada pemeriksaan bukti, ketentuan perundang-undangan, serta penjelasan dari pihak-pihak terkait agar kritik publik dapat ditindaklanjuti secara proporsional dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *