DJ SV Dilaporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Kamera

Rd. Anggi Triana Ismail, S.H.
Managing Director Kantor Hukum Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail, S.H.

DINEWS.ID – Seorang disc jockey (DJ) berinisial SV (32) dilaporkan ke Polresta Bogor Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan kamera profesional milik pelaku usaha penyewaan kamera di Kota Bogor.

Laporan tersebut dibuat oleh ACM melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang. Dalam perkara ini, korban mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp200 juta akibat sejumlah peralatan kamera yang disewa SV dan suaminya, IS (40), namun disebut tidak dikembalikan.

DJ SV Dilaporkan ke Polresta Bogor Kota

Kuasa hukum ACM, Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., mengatakan pihaknya telah membuat laporan kepolisian terhadap SV dan IS pada 4 Agustus 2026.

Menurut Anggi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana ketentuan yang dilaporkan dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

“Benar ACM telah menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya dan kami telah melaporkan saudari SV selaku DJ dan saudara IS selaku suaminya ke Polresta Bogor Kota atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan,” ujar Anggi, Selasa (4/8/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/556/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 4 Agustus 2026.

Polisi Telah Menerima Laporan

Pihak kuasa hukum menyatakan laporan tersebut telah diterima oleh Polresta Bogor Kota untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.

Perkara ini bermula ketika SV dan IS menyewa sejumlah peralatan kamera milik ACM untuk kebutuhan kegiatan entertainment.

Kamera Disewa Satu Hari, Tak Kunjung Dikembalikan

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, SV bersama suaminya, IS, disebut menyewa sejumlah perlengkapan kamera kepada ACM.

Peralatan yang disewa terdiri dari:

  • Kamera Sony A7III;
  • Lensa Sony FE 50mm f/1.8;
  • Lensa Sony FE 28–70mm;
  • Charger dan sejumlah aksesori;
  • Dua baterai baru;
  • Silicon pelindung kamera; dan
  • Satu tas kamera.

Berdasarkan kesepakatan awal, masa penyewaan peralatan tersebut hanya selama satu hari.

Namun, menurut pihak ACM, seluruh barang yang disewa tidak kunjung dikembalikan hingga perkara tersebut dilaporkan kepada kepolisian.

Barang Kamera Disebut Hilang di Depok

Pihak korban menyebut SV dan IS kemudian memberikan keterangan bahwa peralatan kamera tersebut hilang ketika SV sedang berada di sebuah kafe di wilayah Depok.

Keterangan tersebut dinilai tidak dapat menyelesaikan persoalan pengembalian barang sehingga ACM memilih menempuh jalur hukum.

Dalam perkara ini, dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih berupa laporan dan proses hukum. Kebenaran mengenai dugaan tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum dari aparat penegak hukum.

Korban Siapkan Gugatan Perdata

Selain membuat laporan dugaan penipuan dan penggelapan, ACM melalui kuasa hukumnya juga berencana mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap SV dan IS.

Gugatan tersebut rencananya diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong dengan mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata.

Kuasa hukum menyebut langkah perdata itu ditempuh untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian materiil yang dialami ACM.

“Kerugian materiil yang dialami klien kami kurang lebih Rp200 juta akibat tidak dikembalikannya barang milik ACM,” kata Anggi.

Dengan adanya laporan kepolisian dan rencana gugatan perdata tersebut, ACM berharap persoalan pengembalian peralatan kamera serta kerugian yang dialaminya dapat memperoleh penyelesaian melalui jalur hukum.

Catatan redaksi: Seluruh tuduhan dalam berita ini merupakan dugaan berdasarkan keterangan pihak pelapor dan kuasa hukumnya. SV dan IS tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan, serta asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Rilis Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., Kantor Hukum Sembilan Bintang

Editor: YB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *