803 Angkot Hijau Bogor Dibekukan, 820 Kena Tindakan

Angkot Hijau Bogor
803 Angkot Hijau Bogor Dibekukan, 820 Kena Tindakan. Foto: Istimewa.

DINEWS.ID – Penataan transportasi publik di Kota Bogor terus dilakukan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mencatat 803 angkot hijau berusia lebih dari 20 tahun telah dibekukan dan dicabut izin operasinya.

Jumlah tersebut masih bertambah setelah petugas kembali melakukan razia pada Rabu (12/8/2026) dan menindak 17 angkot tua yang masih beroperasi meski telah melewati batas usia kendaraan.

803 Angkot Hijau Bogor Sudah Dibekukan

Penertiban angkot hijau Bogor merupakan bagian dari kebijakan Pemkot Bogor dalam meremajakan armada transportasi umum.

Dasar penataan tersebut adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penataan, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Berdasarkan data statistik Dishub Kota Bogor per 10 Agustus 2026, terdapat 1.780 unit angkot yang usianya telah melewati dua dekade.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 803 unit atau 45,1 persen telah dibekukan. Sementara itu, masih terdapat 977 unit atau 54,9 persen angkot berusia lebih dari 20 tahun yang menjadi sasaran penertiban selanjutnya.

17 Angkot Tua Kembali Ditindak

Razia terhadap angkot tua terus dilakukan di sejumlah ruas jalan Kota Bogor. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan petugas kembali menemukan belasan armada yang masih beroperasi meski sudah tidak memenuhi batas usia yang ditentukan.

WhatsApp Image 2026 08 12 at 4.20.08 PM

“Hari ini 17 angkot berhasil kita lakukan tindakan. Artinya sudah melewati batas usia lebih dari 20 tahun, bahkan ada yang usianya sudah 22 tahun. Jadi kalau ada yang bertanya bagaimana progresnya, kemarin total ada 803 unit, ditambah hari ini 17 unit, jadi kurang lebih sudah 820-an angkot yang kita berikan tindakan tegas di lapangan,” ujar Jenal pada Rabu (12/8/2026).

Dengan tambahan 17 kendaraan tersebut, jumlah angkot Bogor yang telah mendapat tindakan tegas mencapai sekitar 820 unit.

Angkot yang Membandel Akan Dicopot Atributnya

Penertiban yang dilakukan Dishub Kota Bogor tidak hanya berupa penghentian kendaraan di jalan.

Jenal menjelaskan, pemilik atau pengemudi angkot yang izinnya telah dibekukan tetapi tetap beroperasi akan mendapatkan tindakan lebih tegas apabila kembali ditemukan mengangkut penumpang.

Jika kendaraan tersebut kembali ditemukan hingga dua kali setelah izinnya dibekukan, petugas akan mencopot sejumlah atribut kendaraan.

Papan Trayek hingga Jok Angkot Diamankan

Atribut yang dapat diamankan petugas antara lain papan trayek hingga jok yang berada di dalam kendaraan.

“Angkot yang sudah dicoret padahal masih berjalan, dan dua kali ditemukan, maka seluruh atributnya kita copot, mulai dari papan trayek sampai jok di dalam angkotnya kita amankan,” tegas Jenal.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor memastikan angkot yang sudah tidak memenuhi ketentuan tidak kembali beroperasi dan mengangkut penumpang.

Penertiban Angkot Bogor untuk Keselamatan Penumpang

Jenal menegaskan kebijakan penertiban angkot tua di Kota Bogor dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, mulai dari aturan Kementerian Perhubungan, peraturan daerah, hingga Perwali Nomor 11 Tahun 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan semata-mata untuk menghentikan operasional angkot, tetapi juga untuk meningkatkan aspek keselamatan dan kualitas pelayanan transportasi publik.

“Jadi kenapa kita tega? Bukan tega, ini aturan. Saya hanya pelaksana tugas untuk mengatur kota ini,” pungkas Jenal.

Pemkot Bogor pun memastikan penertiban akan terus dilakukan terhadap angkot yang telah melewati batas usia operasional. Langkah ini menjadi bagian dari penataan transportasi untuk mewujudkan layanan angkutan umum yang aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat. (Yis)

Editor: YB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *