Kendaraan Listrik Masih Bebas Pajak dan Balik Nama, Bapenda DKI Nilai Kebijakan Perlu Dievaluasi

WhatsApp Image 2026 07 24 at 22.46.37
Mobil Listrik. Foto: Istimewa

DINEWS.IDKendaraan listrik berbasis baterai di DKI Jakarta hingga kini masih memperoleh insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut terus mendorong pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik di Ibu Kota, yang hingga triwulan II 2026 tercatat meningkat sebesar 33 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan pembebasan PKB dan BBNKB masih diberlakukan sesuai kebijakan pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi menuju kendaraan rendah emisi.

Seiring meningkatnya jumlah kendaraan listrik, Bapenda mencatat potensi penerimaan daerah dari sektor PKB dan BBNKB yang tidak dipungut hingga Juni 2026 mencapai sekitar Rp2 triliun. Rinciannya, potensi PKB sebesar Rp515 miliar dari 109.172 kendaraan, sedangkan potensi BBNKB mencapai Rp1,5 triliun dari 53.419 kendaraan.

Menurut Lusiana, Jakarta saat ini menjadi daerah dengan populasi mobil listrik terbesar di Indonesia. Sekitar 63 persen mobil listrik nasional berada di Ibu Kota, dengan sebagian besar dimiliki oleh masyarakat yang telah memiliki kendaraan sebelumnya.

Meski kebijakan insentif dinilai berhasil mempercepat adopsi kendaraan listrik, Bapenda memandang kebijakan tersebut perlu dievaluasi bersama pemerintah pusat agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan fiskal dan keberlanjutan penerimaan daerah.

“Kalau dari sisi keadilan, kebijakan ini memang perlu kita tinjau kembali bersama pemerintah pusat,” ujar Lusiana.

Saat ini, pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik masih mengacu pada kebijakan pemerintah pusat. Bapenda menegaskan usulan evaluasi ditujukan untuk mencari formulasi insentif yang tetap mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal daerah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *