KPK Tegaskan Siap Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

202102172219 main.cropped 1613575171
Gedung KPK. Foto: VOI.id

DINEWS.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, koordinasi dan supervisi merupakan mekanisme yang diatur dalam undang-undang dan dapat dilakukan apabila aparat penegak hukum membutuhkan dukungan dalam proses penanganan perkara.

“Dalam konteks koordinasi dan supervisi ini juga sudah sering kami lakukan, sejumlah perkara baik di pusat maupun di daerah banyak yang kami koordinasikan ketika aparat penegak hukum mengalami kendala atau memerlukan bantuan dukungan dari KPK, misalnya untuk menghadirkan ahli untuk memberikan berbagai pandangan dan analisis dalam proses penyidikan,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Budi, peluang supervisi terhadap perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung tersebut tetap terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nah, hal-hal demikian itu memang terbuka kemungkinan untuk KPK bersama aparat penegak hukum lain melakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap suatu penanganan perkara,” ujarnya.

Budi mengungkapkan, KPK juga telah berdiskusi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terkait mekanisme koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara.

“Memang sudah ada diskusi juga yang dilakukan antara KPK dengan kawan-kawan di Kepolisian berkaitan dengan mekanisme-mekanisme jika dilakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap suatu perkara,” katanya.

Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut KPK turut menjelaskan mekanisme suatu perkara dapat dilakukan koordinasi maupun supervisi sesuai kewenangan lembaga antirasuah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, supervisi merupakan kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap penanganan perkara korupsi yang dilakukan Kepolisian maupun Kejaksaan.

Dalam kondisi tertentu, KPK juga memiliki kewenangan mengambil alih penanganan perkara apabila ditemukan hambatan dalam proses penyidikan atau penuntutan, seperti laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, penanganan perkara yang berlarut-larut, adanya hambatan sistemik, atau perkara yang berdampak luas.

Sebelumnya, Korps Tipidkor Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan Agung. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *