DINEWS.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor menyampaikan permohonan maaf sekaligus belasungkawa atas insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang petugas pemeliharaan jalan, Nanang, di Jalan Tumenggung Wiradireja, Kecamatan Bogor Utara. Korban meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik tegangan menengah saat sedang bertugas di lapangan.
Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, membenarkan peristiwa tragis yang terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB tersebut.
Ia menjelaskan, saat kejadian, tim lapangan tengah melakukan penataan kawasan, termasuk normalisasi drainase dan penataan utilitas pascapembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas musibah kecelakaan kerja ini. Seluruh prosedur keselamatan kerja sebenarnya telah diupayakan, namun musibah di luar kemampuan manusia tetap terjadi,” ujar Esti, Senin (29/6/2026).
Koordinator Lapangan PUPR, Agus, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat petugas hendak mencabut tiang utilitas besi sepanjang sekitar tujuh meter dari dalam tanah.
Setelah berhasil diangkat, bagian atas tiang diduga oleng dan tanpa sengaja menyentuh jaringan listrik tegangan menengah milik PLN yang berada di atasnya.
“Begitu tiang menyentuh kabel listrik, kedua petugas terpental. Almarhum Nanang langsung tidak sadarkan diri, sedangkan satu petugas lain bernama Umar masih bisa diselamatkan,” kata Agus.
Nanang sempat dilarikan ke klinik terdekat sebelum dirujuk ke RS PMI Bogor, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara Umar dilaporkan dalam kondisi membaik dan telah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan.
Pihak keluarga telah menerima peristiwa tersebut sebagai musibah kecelakaan kerja.
Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor, Dian Sehanji, memastikan kedua petugas tersebut telah terdaftar aktif sebagai peserta sejak 2023.
Ahli waris almarhum Nanang akan menerima total manfaat jaminan perlindungan sosial sekitar Rp316 juta. Nilai tersebut terdiri dari manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp238 juta, serta beasiswa pendidikan bagi anak almarhum hingga jenjang perguruan tinggi senilai Rp78 juta.
Seluruh biaya pengobatan Umar juga ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga dinyatakan sembuh.
Di sisi lain, Manager Unit Pelayanan Pelanggan PLN, Setiadi, menyampaikan duka cita sekaligus mengingatkan pentingnya koordinasi sebelum melakukan pekerjaan di sekitar jaringan listrik.
Ia menegaskan, setiap pekerjaan konstruksi atau pemeliharaan di bawah maupun di dekat jaringan listrik perlu dilaporkan kepada PLN untuk menghindari risiko kecelakaan.
“Setiap pekerjaan di sekitar jaringan listrik sebaiknya dilaporkan kepada PLN agar petugas dapat melakukan pendampingan, pengawasan, maupun langkah pengamanan,” ujarnya. (Yis)













