DINEWS.ID – Pemerintah resmi mewajibkan penggunaan verifikasi biometrik wajah sebagai syarat registrasi kartu SIM baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Aturan baru tersebut menggantikan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya hanya mensyaratkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) dalam proses registrasi pelanggan prabayar.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akurasi identitas pelanggan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap penyalahgunaan nomor seluler.
“Melalui kebijakan ini, proses Know Your Customer (KYC) diperkuat dengan penggunaan NIK dan biometrik pengenalan wajah sehingga operator dapat memastikan identitas pelanggan secara lebih akurat,” ujar Meutya dalam acara SEMANTIK: Senyum Nyaman dan Biometrik di Jakarta.
Dalam regulasi baru tersebut, terdapat empat poin utama yang menjadi fokus pemerintah.
Pertama, penerapan sistem verifikasi identitas menggunakan NIK dan biometrik wajah sebagai bagian dari proses registrasi pelanggan.
Kedua, seluruh kartu perdana, baik SIM fisik maupun eSIM, wajib dipasarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi dan verifikasi identitas pelanggan selesai. Operator diwajibkan mengaktifkan nomor paling lambat 1×24 jam setelah data pelanggan tervalidasi.
Ketiga, pemerintah tetap mempertahankan ketentuan pembatasan kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap NIK pada masing-masing operator seluler. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelanggan dan upaya pengawasan penggunaan nomor telekomunikasi.
Keempat, penguatan perlindungan data pelanggan. Operator diwajibkan memiliki sertifikasi keamanan informasi ISO 27001 serta menyampaikan laporan audit keamanan secara berkala kepada pemerintah. Selain itu, kerahasiaan data pelanggan wajib dijaga dan hanya dapat diakses oleh pihak berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 3 Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, registrasi pelanggan Warga Negara Indonesia dilakukan menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah. Metode registrasi menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga masih diperbolehkan selama masa transisi enam bulan sejak peraturan diundangkan dan tidak berlaku lagi mulai 1 Juli 2026.
Masyarakat dapat melakukan registrasi kartu prabayar melalui gerai resmi operator maupun secara mandiri melalui aplikasi dan situs web operator. Dalam proses registrasi mandiri, pelanggan akan menerima kode OTP, memasukkan NIK, kemudian melakukan pemindaian wajah menggunakan kamera perangkat untuk divalidasi dengan database kependudukan.
Pemerintah berharap implementasi kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, terpercaya, serta mampu menekan praktik penyalahgunaan nomor seluler yang kerap digunakan dalam berbagai tindak kejahatan digital. (Red)













