Wabup Indramayu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Capai Rp18 Miliar

Kantor bupati source by Traveloka.com new 1 768x614 1
Kantor Bupati Indramayu Jawa Barat. Foto: Istimewa

DINEWS.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.

Syaefudin diduga terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024. Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua mantan pejabat Kabupaten Indramayu berinisial IM dan AF sebagai tersangka.

Ketiga tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (12/6). Namun, Syaefudin tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

“Bahwa benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S, IM dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

Menurut Cahya, sapaan akrabnya, Syaefudin telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik sehingga tidak dapat hadir dalam pemeriksaan.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni IM dan AF, memenuhi panggilan pemeriksaan dan menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jabar.

Dalam kasus ini, Kejati Jabar mengungkap nilai kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencapai sekitar Rp18 miliar.

“Nah, terkait dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK nilainya mencapai kurang lebih Rp18 miliar,” ujar Cahya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Syaefudin maupun dua tersangka lainnya.

“Untuk saat ini, belum ada upaya paksa (penahanan) yang kami lakukan terhadap tiga tersangka tersebut,” katanya.

Kejati Jabar juga memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Syaefudin setelah menerima surat ketidakhadiran karena alasan kesehatan.

“Untuk pemanggilan, karena penyidik baru menerima surat pemberitahuan tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang,” ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Syaefudin, pihak yang mewakilinya, maupun Pemerintah Kabupaten dan DPRD Indramayu terkait penetapan tersangka tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *