DINEWS.ID – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan pembatasan hingga penghapusan praktik outsourcing akan menjadi salah satu fokus utama yang didorong dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian kerja bagi para buruh di tengah berbagai tantangan dunia ketenagakerjaan saat ini.
Usai dilantik di Istana Merdeka, Senin (8/6), Said menyatakan sistem alih daya perlu diatur lebih ketat dalam regulasi baru yang tengah disiapkan pemerintah.
“Kita harus memastikan dalam rancangan undang-undang tersebut, outsourcing, pekerja alih daya itu kalau bisa dihapus. Kalau lah tidak bisa, sekurang-kurangnya dibatasi dengan ketat,” kata Said.
Menurut dia, pembatasan dapat dilakukan dengan mempersempit jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing. Ia mencontohkan, mekanisme tersebut hanya diterapkan pada beberapa pekerjaan penunjang tertentu.
“Misal hanya empat atau lima jenis pekerjaan penunjang saja,” ujarnya.
Selain isu outsourcing, Said juga menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan pekerja melalui upah yang layak. Ia menilai kenaikan daya beli masyarakat akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Daya beli naik, konsumsi naik. Konsumsi naik, ekonomi akan tumbuh,” katanya.
Said menambahkan, penguatan jaminan sosial bagi pekerja juga menjadi agenda penting yang perlu mendapat perhatian dalam kebijakan ketenagakerjaan ke depan.
Menurutnya, terdapat tiga aspek utama yang harus menjadi prioritas, yakni kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial. Ketiga hal tersebut akan menjadi fokus rekomendasi dan analisis kebijakan yang akan disampaikannya kepada Presiden.
Said Iqbal resmi dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh pada Senin (8/6). Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia itu menyatakan siap mengawal berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang akan segera dibahas pemerintah dan DPR. (Red/***)








