OJK Perkuat Regulasi Paylater untuk Cegah Lonjakan Kredit Macet

f66d1cc0 86b2 11ed 8813 3be8d7787472.jpg
Ilustrasi. Foto: BBC

DINEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan pengaturan lanjutan terkait layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater sebagai langkah memperkuat pengelolaan risiko dan perlindungan konsumen di sektor pembiayaan digital.

Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam aturan turunan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL. Salah satu poin yang diatur adalah pemberian kewenangan kepada perusahaan pembiayaan untuk menerapkan strategi mitigasi risiko, termasuk pembatasan penyaluran pembiayaan dan maksimum penggunaan platform paylater.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas pembiayaan sekaligus mencegah meningkatnya risiko gagal bayar masyarakat.

“OJK akan segera menerbitkan ketentuan turunan dari POJK 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL yang mengatur antara lain strategi pengelolaan risiko oleh perusahaan pembiayaan, termasuk pembatasan penyaluran pembiayaan dan maksimum penggunaan platform,” ujar Agusman.

Menurutnya, kepemilikan banyak akun paylater atau multi-akun berpotensi meningkatkan eksposur utang debitur dan memperbesar risiko kredit bermasalah apabila total kewajiban telah melampaui kemampuan bayar pengguna.

Karena itu, OJK juga mendorong seluruh perusahaan pembiayaan penyelenggara BNPL untuk memperkuat kualitas penilaian kredit terhadap calon pengguna. Penilaian tersebut mencakup asesmen kemampuan bayar debitur guna menjaga kesehatan industri pembiayaan sekaligus melindungi masyarakat dari risiko overleverage.

“Perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan BNPL didorong untuk meningkatkan kualitas penilaian kredit, termasuk melakukan asesmen kemampuan bayar debitur,” tambah Agusman.

Di sisi lain, OJK mencatat industri BNPL masih menunjukkan pertumbuhan positif sepanjang 2026. Hingga Maret 2026, pembiayaan BNPL industri multifinance tercatat mencapai Rp12,81 triliun atau tumbuh 55,85 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Pertumbuhan tersebut didorong oleh meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk selama periode Ramadan dan Idulfitri.

Meski demikian, OJK juga mencatat laju pertumbuhan pembiayaan paylater mulai menunjukkan tren moderasi dibandingkan akhir tahun sebelumnya. Pertumbuhan BNPL tercatat sebesar 75,05 persen yoy pada Desember 2025, kemudian melandai menjadi 71,13 persen pada Januari 2026, 53,53 persen pada Februari 2026, dan 55,85 persen pada Maret 2026.

Melalui penguatan regulasi dan pengawasan tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga pertumbuhan industri pembiayaan digital tetap sehat, berkelanjutan, serta mampu memberikan perlindungan optimal bagi konsumen. (Red/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *