Daerah  

10 Pelaku Tawuran di Bogor Ditangkap Polisi, Satu Korban Kritis, Ini Kronologisnya

Tawuran di Bogor
10 Pelaku Tawuran di Bogor Ditangkap Polisi, Satu Korban Kritis, Ini Kronologisnya. Foto: DINEWS.ID.

Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini di antaranya adalah 1 unit handphone Infinix warna putih milik tersangka, 1 unit handphone Infinix warna biru milik anak yang berkonflik dengan hukum, 1 unit handphone Vivo warna biru milik korban, 5 buah celurit dan 1 buah gobang

Para pelaku dijerat dengan Pasal 358 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan menggunakan kekerasan, serta Pasal 1 angka 1 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bagi pelaku yang masih di bawah umur.

10 Pelaku Tawuran di Bogor Ditangkap Polisi Satu Korban Kritis Ini Kronologisnya 2 scaled

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi mengimbau, masyarakat khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan dan peduli terhadap anak-anaknya yang memiliki aktivitas terutama pada malam hari, diimbau agar segera pulang.

“Anak-anak yang bersekolah, kami harapkan agar diam saja di rumah tidak perlu keluar, khususnya di bawah pukul 10 malam. Polresta Bogor Kota berkomitmen akan terus melakukan razia atau penyisiran terhadap anak-anak yang melakukan aktivitas pada malam hari,” pungkasnya.

/***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *