DINEWS.ID – Pengadilan Singapura pada Selasa (16/9/2025) menjatuhkan hukuman enam minggu penjara dan tiga kali cambukan terhadap warga negara Indonesia Jamaludin Taipabu (49) karena melanggar undang-undang imigrasi.
Jamaludin mengaku bersalah telah masuk ke Singapura secara ilegal pada September 2024. Pria asal Indonesia ini menempuh jalur laut dari Batam menggunakan speedboat sebelum berenang menyeberang ke perairan Singapura.
Menurut dokumen pengadilan, Jamaludin membayar Rp 5 juta kepada seseorang bernama Azwar untuk membantu proses masuk ilegal tersebut. Ia bersembunyi di speedboat selama perjalanan, kemudian diperintahkan melompat ke laut saat memasuki perairan Singapura dan berenang ke pantai menggunakan alat pengapung rakitan.
Jamaludin berhasil tinggal di Singapura selama sekitar 11 bulan dengan bekerja serabutan dan menjual rokok selundupan. Namun, pada 12 Agustus 2025, petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) menangkapnya di kawasan Sungei Kadut, Woodlands.
Saat diperiksa, Jamaludin tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah.
Dalam persidangan, Jamaludin melalui penerjemah menyatakan penyesalan dan memohon keringanan hukuman. Meski demikian, hakim tetap menjatuhkan vonis sesuai ketentuan hukum imigrasi Singapura.
ICA menegaskan akan terus mengambil sikap tegas terhadap imigran ilegal. Berdasarkan undang-undang, pelanggar dapat dihukum penjara hingga enam bulan. Khusus untuk laki-laki, hukuman mencakup minimal tiga kali cambukan, sementara perempuan dapat dikenakan denda hingga S$6.000 atau sekitar Rp 77 juta.







