DINEWS.ID – Seorang wanita berinisial RTS (19) tewas setelah dibunuh kekasihnya sendiri, J (27), yang berprofesi sebagai perangkat desa, di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kasus ini bermula dari pertengkaran antara keduanya setelah korban menolak permintaan pelaku untuk menggugurkan kandungannya yang telah berusia 12 minggu. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga merencanakan pembunuhan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur, AKP Iyudi Hartanto, mengatakan pelaku membawa korban ke lokasi sepi sebelum melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Pelaku mengaku emosi karena korban menolak untuk menggugurkan kandungannya. Dia mengaku belum siap untuk menikah dan menanggung beban sebagai ayah,” ujar Iyudi, Senin (6/10/2025).
Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap pelaku. Hasil penyelidikan menunjukkan pembunuhan itu direncanakan untuk menghindari tanggung jawab atas kehamilan korban.
J kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.







