Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Waluyo menambahkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 21 September 2025 sekira pukul 16.30 hingga 17.20 WIB di Jalan Suryakencana, Kelurahan Babakan Pasar, Kota Bogor.
“Terduga juru parkir yang diamankan sempat meminta uang parkir Rp100 ribu kepada rombongan wisatawan dari Pekalongan yang menggunakan bus, dan berhenti di depan salah satu kafe. Padahal, surat tugas yang dimilikinya dari Dinas Perhubungan hanya berlaku untuk pengaturan kendaraan kecil, bukan untuk bus wisata,” jelas Waluyo.
Diduga terjadi kesalahpahaman antara petugas parkir dan sopir serta ketua rombongan terkait nominal tarif parkir. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan oleh kepolisian.
Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat, agar segera melaporkan segala bentuk pungutan liar dan praktik parkir tidak resmi melalui kanal pengaduan resmi kepolisian.
DG/***
Editor: YB













