Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 alat kontrasepsi, tiga botol pelumas, serta aplikasi digital yang digunakan untuk menawarkan jasa secara online.
“Para pelaku ini baru satu bulan beroperasi di wilayah Bogor, dengan tarif berkisar antara Rp175 ribu hingga Rp300 ribu per transaksi,” ungkap Agustinus.
Ketiga WTS tersebut kini menjalani pembinaan selama 14 hari di Dinas Sosial Kota Bogor. Polisi tidak menjerat mereka dengan sanksi pidana karena mereka beroperasi secara mandiri tanpa adanya mucikari.
“Kami tidak berlakukan sanksi pidana karena mereka membuka transaksi itu sendiri lewat aplikasi online. Tidak ada mucikari dalam kasus ini,” tambahnya.








